Endus Dugaan Korupsi Proyek Tol Rp4,5 Triliun, KPK Peringatkan Menteri Basuki

Catatan Redaksi694 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Peringatan KPK akan potensi korupsi Rp4,5 triliun dari proyek pembangunan jalan tol senilai Rp593,2 triliun, tidak main-main. Peringatan keras untuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rano Alfath setuju dengan rekomendasi KPK untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

“Pembangunan infrastruktur yang kompleks memang sangat rawan praktik korupsi, banyak celah yang bisa dimanfaatkan para oknum khususnya dalam proses perencanaan,” jelas Rano kepada inilah.com di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut anak buah Cak Imin, sapaan akrab Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu, peringatan KPK itu, tidak bisa dianggap remeh. “Ini jelas berimplikasi sangat buruk terhadap pembangunan kita. Apalagi kerugian negara yang ditaksir KPK mencapai Rp4,5 triliun,” lanjutnya.

Ia juga meminta agar proyek pembangunan jalan tol yang begitu masif di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini, perlu diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai harapan masyarakat bisa menikmati infrastruktur berkualitas baik, hanya mimpi saja.

“Jangan sampai kita mengkompromikan kualitas infrastruktur, karena adanya permainan kotor dari oknum tidak bertanggungjawab. Saya dorong agar tujuh rekomendasi dan asesmen yang diberikan oleh KPK itu bisa diimplementasikan,” terangnya.

“Baik pada level Kementerian PUPR sampai ke BUJT nya itu. Tindaklanjuti dan sikat apabila terbukti ada pelanggaran,” sambung Rano.

Secara terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman juga mendukung langkah-langkah KPK untuk melakukan pencegahan.

“Bagus ya, KPK kalau ini kaitannya dengan pencegahan bahwa dalam (penanganan) korupsi itu kan ada tiga hal, edukasi, pencegahan, dan penindakan,” jelas Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

“Apabila ada sesuatu yang mungkin bisa menjadi tindak pidana korupsi, bisa menimbulkan kerugian sekian kan, lalu diingatkan (oleh KPK), ya bagus. Kita menghargai dan rekomendasi itu harus ditindaklanjuti,” tutupnya.

Dikutip dari akun twitter @KPK_RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023), KPK memberikan evaluasi serta rekomendasi kepada Kementerian PUPR.

Intinya, pembangunan jalan tol sejak 2016 hingga kini, sepanjang 2.923 kilometer (km) dengan nilai investasi Rp593,2 triliun, punya potensi kerugian negara alias korupsi Rp4,5 triliun.

Untuk itu, tata kelola pembangunan jalan tol yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, harus diperbaiki. (Sumber: Inilah.com)