Kabanjahe, Karosatuklik.com – Menanggapi aksi demo masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran (GEMUK) yang menuding Kejari Karo ada melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, serta Kepala Sekolah di Kabupaten Karo sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Kajari Karo, Fajar Syahputra Lubis, SH, MH, menanggapinya dengan lugas dan menekankan bahwa tidak ada pemerasan dan atau intervensi yang dilakukan jajarannya terhadap siapapun saat menjalankan tugas, terangnya, Sabtu (4/6/2022).
“Itu tidak benar, di Kejari Karo tidak ada melakukan pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak-pihak mana pun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan di beberapa SKPD atas adanya dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah TA 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 Miliar. Termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura TA 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Karo serta kasus lainnya.
“Saat ini kita memang sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa dinas jajaran Pemerintah Kabupaten Karo. Tahapannya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan juga ada yang menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya.
Laporkan Jika Jika Ada Pihak yang Merasa Dirugikan
Untuk tudingan atau tuduhan pemerasan yang disebutkan atau ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Karo, dirinya menjelaskan jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan, dapat melaporkannya.
“Kita sarankan untuk membuat laporan. Jadi jangan membuat suatu tuduhan atau tudingan yang tidak benar atau hoax,” ungkapnya.
Mengenai tudingan “anak main” Kejaksaan Negeri Karo yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan suatu perkara. Kajari Fajar Syahputra Lubis, SH, MH kembali membantah, karena seluruh orang yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo tidak ada yang diistimewakan ataupun ditugaskan di luar tugas dan fungsinya. Menurut dia, tudingan ini sangat tidak masuk akal dan merupakan pencemaran nama baik pada Kejaksaan Negeri Karo.
Jangan Menyebar Hoax dan Fitnah
“Kalau ada memang seperti yang dituduhkan, langsung sebut namanya, siapa? Dan apa jabatannya? Jangan menyebar berita hoax, dan fitnah. Ini kan merupakan pencemaran nama baik Kejaksaan,” terang Fajar Syahputra Lubis.
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Di mana peraturan yang ditetapkan adalah melarang keras kepada seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk meminta ataupun melakukan pengerjaan proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.
Profesional dan Transparan
Bahkan katanya, saat ini Kejaksaan Negeri Karo bekerja secara profesional, dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hukum untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Saya selalu menegaskan kepada seluruh pegawai dan staf yang berada di lingkungan Kejari Karo bahwa kita harus bekerja secara profesional, transparan, dan penuh integritas. Sehingga masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja kita, apa yang kita lakukan dan semua itu dapat dilihat dari website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya memungkasi. (Rel)
Baca juga:
Seratusan Massa Datangi Kantor Kejari Karo, Kasi Pidsus Membantah Tudingan Juru Bicara Aksi