Jakarta, Karosatuklik.com – Polda Metro Jaya membongkar sejumlah dokumen sitaan terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri, menyebut ada aliran uang Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana yang membacakan eksepsi, mengatakan bahwa Firli Bahuri menghubungi Kombes Irwan Anwar lewat anak buahnya.
“Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon (Firli Bahuri) menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya dibacakan dalam hal itu bahwa Firli Bahuri mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Firli Bahuri.
“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” jelasnya.
Bukti nota valas atas nama ajudan Firli, jadi salah satu barang bukti yang disita penyidik Polda Metro Jaya dari berbagai penggeledahan saat mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut.
Firli Bahuri mengugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli disangkakan memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dugaan pemerasan tersebut, diduga dilakukan untuk mengamankan kasus SYL di KPK.
Polda Metro Sebut Ada Penyerahan Rp1 Miliar SYL-Firli di GOR Bulu Tangkis
Polda Metro Jaya mengungkapkan ada penyerahan uang Rp1 miliar saat pertemuan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis, yang fotonya viral di media sosial.
Keterangan itu disampaikan Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya saat membacakan eksepsi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.
“Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara Saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Sementara penyerahan uang, diberikan dan diterima oleh masing-masing anak buah SYL maupun Firli Bahuri.
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto (ajudan SYL) menyerahkan tas tangan wana hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” jelasnya.
Firli Bahuri mengugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli disangkakan memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dugaan pemerasan tersebut, diduga dilakukan untuk mengamankan kasus SYL di KPK.
Lewat Duplik, Kapolda Metro Sebut Penersangkaan Firli Bahuri Sudah Sesuai Aturan Hukum
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta hakim tunggal sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Mantan Deputi Penindakan KPK itu menegaskan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sudah sesuai dengan alat bukti.
Demikian disampaikan Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, dalam duplik yang dibacakan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Putu Petera.
Dalam duplik ini, setidaknya terdapat empat yang disampaikan Kapolda Metro untuk membantah gugatan Firli Bahuri. Pertama yakni meminta hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,”
Ketiga meminta hakim menolak permohonan Firli untuk selebihnya dan menghukum pemohon, dalam hal ini Firli Bahuri, untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo
“Memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” kata Putu Putera.
Sebelumnya, pihak Firli Bahuri, dalam agenda replik, membantah seluruh eksepsi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pihak Firli meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak Karyoto. (Inilah.com)