Fondasi Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Ekraf yang Tumbuh Pesat

Nasional530 x Dibaca

Manado, Karosatuklik.com – Salah satu wujud nyata kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tengah masyarakat diwujudkan dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Kali ini MIC berlangsung pada tanggal 24 Mei 2023 di Mall Manado Town Square.

Kegiatan yang merupakan salah satu program unggulan DJKI tahun 2022 itu diselenggarakan kembali oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. Pada kesempatan ini masyarakat yang hadir dapat menikmati berbagai macam layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), permohonan pendaftaran KI, serta layanan pengaduan KI. Kegiatan ini sebagai upaya bersama dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

Upaya ini menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen merupakan wujud kerjasama dan sinergi oleh stakeholder untuk melindungi serta memanfaatkan Kl dalam negeri. Kegiatan seperti ini harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pada tahun 2021 kontribusi KI di Indonesia dalam sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) bagi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1.300 triliun rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang yang menempatkan Indonesia dalam peringkat tiga besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB yang mana hal ini kita patut banggakan dan harus terus ditingkatkan kembali terkait pelindungan kekayaan intelektualnya,” ujar Min.

Saat ini para pelaku usaha yang bergerak di sektor Ekraf masih banyak yang belum memiliki pelindungan KI. Padahal pelindungan ini dapat menjadi model ekonomi yang bertumpu pada sumber daya manusia (SDM) yang sangat diperlukan pelindungannya agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat dan memiliki payung hukum yang tetap. Diharapkan setidaknya 20 persen dari 65,46 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi aset kekayaan intelektualnya.

“Menurut data BPS pada triwulan 1 (satu) Tahun 2023, pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara saat ini sebesar 5.26% dengan sektor perdagangan menjadi salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha-usaha kreatif dan lapangan usaha transportasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dari sisi pariwisata,” ucap Min.

Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik personal maupun komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat mensukseskan program BBI-Bangga Buatan Indonesia yang digaungkan untuk cinta pada produk Indonesia.

Besarnya Potensi IP and Tourism di Sulawesi Utara juga tercermin dari banyaknya surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang sudah terdaftar di DJKI serta beberapa permohonan Indikasi geografis (IG) yang sedang diajukan dan sedang dalam proses. Hal ini dapat menjadi pemicu pariwisata dalam melakukan strategi branding dan marketing yang tepat guna dalam memasarkan produk-produk KIK termasuk produk IG.

“Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan. Kepada para pegiat ekonomi kreatif yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan hak ciptanya,” pungkas Min.

Min sangat berharap peranan dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat terus hadir di tengah masyarakat sebagai pendorong bagi pelaku usaha untuk dapat melindungi kekayaan intelektual. (R1)