Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Berikut Perinciannya

Catatan Redaksi5245 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah akhirnya meresmikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dari golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).

Kenaikan gaji PNS pada 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan kenaikan gaji PNS pada 2024 ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka gaji PNS setiap golongannya naik.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024

Berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Demikian perincian kenaikan gaji PNS 2024 dari golongan I a hingg IV e. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Uang Makan PNS 2024 dari Sri Mulyani adalah Salah Satu Penghargaan bagi Pegawai ASN dalam UU No 20 Tahun 2023
  2. Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
  3. RUU ASN Disusun, Rekrutmen CPNS Dapat 3 Kali dalam Setahun