Jakarta, Karosatuklik.com – Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menjelaskan alasan pihaknya menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya sebagai bentuk menjaga kewarasan.
Hal itu disampaikan Ganjar ketika menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita,” kata Ganjar di ruang sidang MK.
Selain itu, Ganjar menyebut gugatan itu diajukan juga untuk menjaga mimpi rakyat Indonesia tentang negara yang memiliki sistem demokrasi.
“Dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” lanjutnya.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan gugatan yang diajukannya bukan hanya perihal sekedar kecurangan saja. Ganjar juga menyinggung terkait adanya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menggugat dan lebih dari sekedar kecurangan dalam setiap tahapan Pemilihan Presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan,” ujar Ganjar.
Seperti diketahui, kubu Ganjar-Mahfud MD menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024 di MK hari ini. Dalam sidang itu, kubu 03 membacakan pokok-pokok gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan pihaknya memohon agar MK memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD,” kata Todung di ruang sidang MK.
“Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” lanjutnya.
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan ubtuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.
“Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” kata Todung.
“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” katanya menambahkan. (Suara.com)