Gegara Rumput, Pelaku Tebas Korban Hingga Meninggal Dunia di Desa Susuk

Karo1129 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, pimpin konferensi pers kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan tersangka berinisial MP (51), warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket, terhadap korban Super Sembiring (40) juga warga Desa Susuk.

Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Aron Siahaan, SH dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK, menjelaskan, penganiayaan yang terjadi pada Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di perladangan “Bursak” Desa Susuk, ujarnya di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (03/04/2023) pukul 16.00 WIB.

Lanjutnya, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Setelah melakukan pendalaman kronologis peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB,” ujar AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku, maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.

Kronologis Peristiwa

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban dengan enteng, kalau ia memangnya kenapa? Mau ngapain kamu katanya, terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, terjadi pertengkaran yang mengakibatkan pelaku melakukan penebasan menggunakan ari yang dibawa tersangka. “Pelaku tak dapat membendung emosinya yang sudah memuncak dengan menebas pakai ari ke dada korban hingga menyebabkan korban terluka dan meninggal dunia,” ucapnya.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Kapolres mengatakan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kedepankan Cara Damai Selesaikan Permasalahan

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, bukan dengan cara main hakim sendiri, hindari cara-cara kekerasan.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku, selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat,” terang Kapolres.

Jauh lebih bijak bila melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan, tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” pesannya. (R1)