Gelapkan Uang Perusahaan, Asisten Toko Indomaret Kabanjahe Ditangkap Polisi di Bekasi

Karo1650 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Seorang Asisten Toko nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dilaporkan pelaku berinisial RSSN (25) warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Saudara Ujung, Kabanjahe.

Pelaku menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Sebelum diamankan pihak kepolisian, pelaku bekerja sebagai karyawan yang saat ini menjabat Asisten Toko PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret.

Uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp.38.648.500. (Tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dan pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar mengatakan bahwa pelaku RSSN (25) bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di JL. Mariam Ginting, Kabanjahe, ujarnya, Jumat, (8/7/2022).

“Pelaku RSSN ini bekerja di Indomaret Gung Negeri Jalan Mariam Ginting dan pelaku saat itu memiliki jabatan sebagai Asisten Toko.” beber Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret pertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu.

Uang sebesar Rp.38.648.500 dibawa lari oleh tersangka RSSN ke pulau Jawa tepatnya di Jakarta. Adapun modus pelaku ini, dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut, katanya.

Ditangkap di Bekasi

“Pelaku ini lari ke pulau Jawa tepatnya ke Jakarta dan selama pelarian tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya ditangkap di daerah Bekasi,” ungkap AKP Johannes Marojahan Napitupulu.

Dan saat ini, sambung Kasat menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan tersangka RSSN (25) di persangkakan pasal 374 Subs 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ujar dia memungkasi. (R1)