Jakarta, Karosatuklik.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut atas Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Hotel Gran Melia Jakarta pada tanggal 11-14 Desember 2022.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan pada DJKI serta sebagai upaya percepatan penyelesaian temuan pemeriksaan sebagaimana tercantum pada laporan hasil pemeriksaan.
Laporan keuangan merupakan suatu hal yang penting dalam sebuah instansi. Dengan melihat hasil dari laporan keuangan, kinerja keuangan dalam sebuah instansi dapat menggambarkan keadaan nyata atas hasil yang telah dicapai oleh suatu instansi.
“Kemenkumham telah menyelesaikan temuan BPK sebesar 91,53%. Hal ini merupakan suatu capaian yang luar biasa, mengingat betapa besarnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujar Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI).
Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, terdapat beberapa temuan pada DJKI yang telah diberikan rekomendasi atas temuan tersebut. Untuk itu, DJKI bertanggungjawab dalam menindaklanjutinya.
“Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, ada beberapa hal yang jadi perhatian dan memerlukan pembahasan kita. Kita harus targetkan, tahun 2024 seluruh temuan tersebut sudah terselesaikan,” tegas Razilu.
Selama ini, DJKI kerap dijadikan sebagai sampling dari pemeriksaan BPK RI. Hal ini menjadi kesempatan yang baik karena dapat membantu DJKI dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Sejalan dengan hal tersebut, Sucipto selaku Sekretaris DJKI juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan rekomendasi atas temuan BPK yang merupakan aspek utama dalam opini wajar atas pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya DJKI dalam pemenuhan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sebelumnya pada tahun 2020 telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Yang selalu kami utamakan adalah bagaimana mengelola uang negara ini dengan mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib hukum,” ucap Sucipto.
Pada kesempatan ini, DJKI bersama dengan seluruh narasumber berdiskusi dan mencari jalan keluar dari tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK RI. Hasil dari diskusi tersebut nantinya akan menjadi acuan DJKI dalam menyelesaikan masalah tanpa harus menimbulkan masalah baru.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh 126 peserta yang dihadiri oleh narasumber eksternal, diantaranya perwakilan BPK RI, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 2. (R1)