Gelombang Penangkapan Preman dan Pungli Kian Gencar, Namun di Kabupaten Karo Adem Saja

Karo2909 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Di kala Kepolisian tengah gencar – gencarnya melakukan penangkapan dan upaya penindakan hukum terhadap para pelaku premanisme dan pengambil pungutan liar alias pungli yang dinilai meresahkan masyarakat, namun di Kabupaten Karo nampak adem-adem saja.

Tercatat lebih dari 100 orang yang telah ditangkap oleh aparat di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Tanjung Priok Jakarta, Makassar, Medan, Batam, Sergai dan daerah lainnya.

Hal tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditelepon oleh Presiden Joko Widodo yang tengah mendengar keluh kesah sejumlah sopir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kebanyakan dari mereka resah dengan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja di wilayah pelabuhan. Hal itu langsung direspons aparat dari Polda Metro Jaya.

Praktek Pungli di Kabupaten Karo Mulus

Namun sebaliknya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang jelas-jelas ada pungli di sejumlah lokasi seperti pengutipan retribusi tanpa payung hukum masuk kawasan pemandian alam air panas hotspring Raja Berneh.

Alih-alih ditindak tegas, pengutipan berlapis dan sudah viral beberapa kali di media sosial, tapi tidak mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Tanah Karo maupun dari Tim Saber Pungli.

Anehnya, Tim Saber Pungli Kabupaten Karo terlihat diam membisu. Dengan mulusnya praktek pungli di kawasan wisata alam itu dikuatirkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum.

Keluhan pengunjung atau wisatawan yang ingin mandi ke Pemandian Air Panas Desa Raja Berneh, di Pos pertama dikutip oleh sekelompok oknum mengatasnamakan BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, sedangkan pos kedua mengatasnamakan BUMDes Semangat Sibayak, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, selanjutnya begitu masuk ke lokasi pemandian milik warga harus bayar lagi bersama uang parkir.

Bahkan hal itu bisa menjadi contoh melakukan pungli di tempat lain. Seolah di restui oleh tim saber pungli sehingga nanti di lokasi – lokasi yang lain akan bermunculan oknum-oknum atau pelaku pungli.

Parahnya, dalam hal ini, modus yang dilakukan pelaku bertameng BUMDes dengan cara mematok uang pungli dari wisatawan (korban) dengan besaran Rp4000 per orang.

Sudah Memenuhi Unsur Pidana

Sudah banyak keluhan dari masyarakat maupun wisatawan yang sangat keberatan dengan pengutipan berlapis, namun hingga berita ini dinaikkan, konfirmasi Redaksi Karosatuklik.com ke Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Lubis, Senin (14/6/2021) Pukul 12.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB belum di balas.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karo, Abel Tarwai Tarigan menegaskan aksi pengutipan masuk ke pemandian Air Panas Alam Raja Berneh, sudah jelas dinamakan pungli, kalau pungli ya urusannya pidana, kalau pidana ya akan dibawa ke ranah hukum.

“Perlu diketahui bahwa perdes yang dimiliki Desa Doulu saat ini adalah Perdes Pembentukan Bumdes, dan itu tidak bisa di jadikan dasar untuk melakukan pungutan,” sebutnya.

Ilegal

Senada, dikatakan Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit, SE, MM. Diungkapkannya, pengutipan retribusi di jalan masuk ke objek Wisata Pemandian Air Panas Raja Berneh yang mengatasnamakan BUMDes segera ditutup, karena itu telah melanggar aturan yang ada sebutnya.

Dalam rapat pembahasan DPRD Kabupaten Karo, tentang pengutipan retribusi di pos Desa Daulu, sudah jelas saya katakan segera ditutup karena itu ilegal, sebab tempat dilaksanakannya pengutipan itu bukan jalan desa tapi itu merupakan jalan kabupaten, tegasnya. (R1)