Medan, Karosatuklik.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali menegaskan, meniadakan mudik lokal di kawasan Sumut. Langkah ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Satgas Covid-19 Nasional yang meminta kepala daerah untuk meniadakan mudik lokal.
“Sudah pasti (larangan mudik lokal), kalaupun pusat tidak menyampaikan, kami akan melakukan itu dengan melakukan penyekatan di 33 kabupaten/kota di Sumut baik di perbatasan antarprovinsi maupun maupun perbatasan kabupaten/kota,” kata Edy Rahmayadi kembali mengingatkan masyarakat Sumatera Utara, Sabtu 8 April 2021.
Dengan begitu, pengeculian “Mudik Lokal” untuk wilayah aglomerasi di Sumut yang mencakup Medan Binjai Deliserdang dan Karo (Mebidangro) pun tidak diperkenankan.
Edy menekankan, masyarakat yang nekat mudik di masa pelarangan akan diperintahkan putar balik oleh petugas yang berjaga. Selain itu, petugas juga akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat sesuai dengan peraturan daerah (perda).
“Sanksi mulai teguran, kegiatan fisik sampai tingkat administrasi. Sumut sudah ada perdanya itu,” ucapnya.
Dalam menjaga setiap perbatasan baik antar kabupaten maupun provinsi akan didirikan sejumlah pos pengamanan. Setiap pos dijaga personel Polda Sumut, TNI dari Kodam I/BB, Dinas Perhubungan Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.
“Kami sama-sama dengan Polda dan Kodam sudah sepakat soal penyekatan. Ini memang sulit dan berbahaya untuk kita semua, demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, tolong kita patuhi, tunda dulu mudik. Mari kita jaga untuk Sumatera Utara kita yang kita cintai,” ucapnya. (R1)