Gugat Pemerintah Rp56 Milyar, Sidang Perdana Tommy Soeharto Digelar 8 Februari

Nasional1849 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Putra Mantan Presiden RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Keuangan dan lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penggusuran kantornya dalam proyek pembangunan jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada Senin (8/2/2021) mendatang. Rencananya, sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

“Dijadwalkan sidangnya hari Senin 8 Februari 2021. Rencana sidangnya digelar jam 10 pagi,” kata Haruno dalam pesan singkat, Senin (25/1/2021).

Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL telah didaftarkan Tommy Soeharto ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak Kamis 12 November 2020 melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjutak. Dalam hal ini, ada lima tergugat dan tiga turut tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto ini yang di antaranya :

Tergugat

  1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Regional Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pembangunan Selatan Tata Usaha Kota Jakarta Selatan Pemerintah Republik Indonesia cq.
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Ketua Komite Pengadaan Jalan Tol Depok – Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Khusus Pemerintah Kabupaten Kota Jakarta cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Cilandak
  5. PT Citra Waspputhowa

Tergugat Lain

  1. Kantor Pelayanan Evaluasi Publik (KJPP) Toto Suharto & Teman
    Pemerintah Republik Indonesia cq.
  2. Kementerian Keuangan cq. KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Jakarta Cilandak.
  3. PT Girder Indonesia.

Dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV , dan Tergugat V atau siapapun yang terlibat dalam pembangunan jalan tol Depok – Antasari menghentikan kegiatannya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang tidak mematuhinya akan melakukan upaya paksa jika diperlukan dengan bantuan aparat keamanan Polri atau aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Tommy dalam petitum gugatan yang dikutip Suara.com lewat Sipp Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, Tommy juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.

“Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 34,19 miliar kepada Pemain selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak hal ini diputuskan,” katanya. (suara.com)