Guru Penggerak Diprioritaskan Jadi Kepsek & Pengawas, Ini Syaratnya

Nasional3017 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat berbagai masukan dari guru-guru penggerak dan kepala sekolah penggerak di Kalbar dalam kunjungan kerjanya, 24-25 Oktober 2022.

Salah satunya yakni masukan untuk mendorong Pemda agar guru penggerak dapat diprioritaskan menjadi kepala sekolah dan pengawas.

“Dapat masukan dari berbagai guru untuk mendorong pemda-pemda, untuk mendesak agar para guru penggerak agar langsung dijadikan kepala sekolah dan pengawas, implementasi Permendikbud kita,” tuturnya.

Nadiem pun menyampaikan masukan tersebut ke Pemda Kalbar. Ia pun turut menyampaikannya secara langsung pada Bupati Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Program guru penggerak ini tidak akan bermakna besar bagi daerah kalau Pemda tidak angkat guru penggerak jadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem dalam dialog dengan para guru pengerak dan calon guru penggerak Kabupaten Sanggau.

“Di Permendikbud kita, lulusan (guru penggerak) ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas. Mohon didukung Permendikbudnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Peraturan ini menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

“Gerakan (guru penggerak) ini terus berjalan, entah ganti presiden, bupati menterinya siapa. Terserah mana yang dipenuhi dulu (kepala sekolah atau pengawas), tapi harapannya segera diangkat,” kata Nadiem.

Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021, syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat guru penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono sebelumnya menggarisbawahi, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

“Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak,” jelas Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI.

Syarat Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021:

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. (Dtc)