Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Disidang atas Kasus Suap

Nasional575 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah merampungkan berkas penyidikan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba segera disidang atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

“Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Ali menyampaikan, berkas perkara pihak lainnya yang terjerat kasus tersebut juga telah rampung. Mereka yaitu Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho serta staf Gazalba, Redhy Novarisza. Mereka kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tipikor.

Kini, KPK tengah menanti penetapan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut serta jadwal sidang perdana. Dalam sidang perdana nanti beragendakan pembacaan dakwaan.

“Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” tutur Ali.

Diberitakan, KPK total telah menjerat 15 orang dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Sosok baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (BeritaSatu)

Baca juga:

  1. Breaking News: OTT Hakim Agung, KPK: Dunia Peradilan Masih Dicemari Uang
  2. Perbaiki Perilaku Koruptif di MA, KY Perketat Proses Seleksi Hakim Agung
  3. Sunat Vonis Korupsi di MA, Budaya Koruptif, dan OTT KPK