Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Medan, Nias dan Asahan Menyusul Karo 26 Februari

Asahan, Sumut1383 x Dibaca

Jakarta Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal memutus gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, hari ini, Senin 15 Februari 2021.

Selain perselisihan Pilkada Medan, MK juga akan memutuskan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 di Nias, dan Asahan.

“Pembacaan putusan, apakah lanjut ke pembuktian atau berhenti (dismisal),” kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, ketika dikonfirmasi sesaat lalu.

Sementara satu dari dua permohonan sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal (Madina), dan dua permohonan sengketa hasil Pilkada Karo serta Tapanuli Selatan (Tapsel) dijadwalkan akan dilangsungkan pada Selasa dan Rabu.

Berdasarkan tahapan dan penanganan perkara, Senin hingga dua hari kedepan adalah tahapan pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

Hasil Pilkada Medan digugat ke MK oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, yang kalah suara dari pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pihak Akhyar-Salman tidak hadir di MK. Perkara ini pun tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahapan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Berdasar hasil rekapitulasi KPU Medan pasangan Bobby-Aulia memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 % suara sah. Sedangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 % suara.

Sengketa Pilkada Nias dimohonkan oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 14.335 suara atau (23,09 %).

Dari 4 Paslon, Pilkada Nias dimenangkan oleh pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase dengan Raihan 21.905 suara (35,29 %).

Dan di Asahan, pemohonnya adalah pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82 %).

Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 (45,11 %).

Pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika berada di posisi terakhir dengan raihan 67.985 suara (22,07 %).

Total ada 13 permohonan sengketa dari 11 Pilkada dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

Pilkada Karo

Sementara dua perkara PHP Bupati Kabupaten Karo 2020 dengan Nomor: 05/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan paslon Jusua Ginting-Saberina Br Tarigan dan Nomor: 06/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon Iwan Sembiring Depari-Budianto.

Diperoleh informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada Karo 2020 pada 26/2/2021 mendatang.

Sekedar menginformasikan kembali, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Karo, paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 52.019 suara.

Sedangkan Paslon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebesar 51.103 suara.

Kemudian paslon yang dinyatakan menjadi paslon pemenang dengan jumlah perolehan suara terbanyak adalah Paslon Nomor 5 Cory Sriwati Sebayang dan Theopilus Ginting dengan jumlah suara sebanyak 59.608 suara.

“Pihak Paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan menolak Keputusan KPU tersebut karena diduga terjadi pelanggaran seperti penggelembungan suara yang nanti bukti-buktinya akan dipersidangkan di persidangan selanjutnya. Penggelembungan surat suara ini terjadi di banyak wilayah di Kabupaten Karo yang diduga dilakukan oleh paslon pemenang,” kata S Firdaus Tarigan selaku kuasa hukum Paslon Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan, kepada Panel Hakim (Panel 2) yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sementara Paslon Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti mendalilkan adanya potensi penambahan suara bagi paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 5 di Kabupaten Karo.

Salah satunya disebabkan adanya praktik money politic di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Karo.

Selain itu, diduga adanya kesalahan administrasi dan teknik penyelenggaraan yang dilakukan KPU Kabupaten Karo yang bertentangan dengan PKPU No. 18 Tahun 2020 dan PKPU No. 19 Tahun 2020 serta perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran lain yang diduga dilakukan pada proses penyelenggaraan pilkada ini yaitu KPPS, PPS, PPK, da KPUD yang tidak mampu bekerja secara jujur dan profesional bahkan ikut membantu melakukan money politic untuk kepentingan paslon nomor Urut 5.

Oleh karena itu, kedua Paslon tersebut memohon agar MK menerima dan mengabulkan permohonan kedua Paslon secara keseluruhan.

Kemudian, memohon agar MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo Nomor: 60/PL.02.6-Kpt/1206/KPU-Kab/XII/2020. Selain itu, memohon agar MK memerintah kepada KPU Kabupaten Karo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagain kecamatan yang diduga terjadi pelanggaran-pelanggaran. (R1)