Harusnya Wewenang Pemkab Karo, Eks Kepala BPHL II Medan Keluarkan Izin SIPUHH, Akhirnya Ditahan Kejari Karo

Headline4405 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) berinisial KS sebagai tersangka dan ditahan.

Penetapan KS ini, dilatarbelakangi dari tindakan KS yang memberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di kawasan agropolitan Siosar.

Kajari Karo Danke Rajagukguk, melalui Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve menjelaskan kasus ini bermula dari tindakan BPHL pada tahun 2022 sampai 2024 menerbitkan atau memberikan izin akses SIPUHH terhadap kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan.

Yang mana, seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan izin akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo.

“Hari ini Kejari Karo menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemberian izin akses SIPUHH terhadap kawasan agropolitan di Siosar. Dimana, surat izin tersebut tidak boleh dikeluarkan oleh BPHL karena areanya masuk ke dalam wewenang Pemkab Karo,” ujar Renhard, Selasa (13/1/2026).

Dijelaskan Harve, menetapkan kawasan Agropolitan Siosar ini bermula pada tahun 2002 dimana penetapan tersebut berdasarkan adanya Nota Kesepakatan bersama anatara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara. Selanjutnya terdapat SK Bupati Karo tahun 2003 menetapakan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawssan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan. Untuk itu, melalui bukti tersebut telah ditetapkan kawasan Siosar merupakan kawasan agropolitan dan dinyatakan sebagai aset Pemkab Karo.

Atas tindakan yang telah dilakukan oleh BPHL terkait pengeluaran izin SIPUHH, Pemkab Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan. “Namun pada faktanya, izin akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan,” tegas dia.

Kerugian Negara sekitar Rp.4.195.460.115

“Akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton,” ungkapnya.

Akibatnya, dari izin yang dikeluarkan oleh BPHL dengan persetujuan tersangka membuat kerugian negara sekitar Rp. 4.195.460.115 yang berdasarkan laporan akuntan publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Dengan materi pidana berupa dugaan tindak pidana korupsi, dalam penebangan kayu di kawasan agropolitan milik Pemkab Karo periodie tahun 2002 hingga 2004.

Saat ini, KS telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) NOMOR: Pds-01/L.2.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 atas nama tersangka KS selaku Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2002-2024.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap KS disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 haruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung memboyong KS ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Kota Medan selama 20 hari mendatang. (R1)

Baca Juga:

  1. Terbitnya Sipuhh Online di Aset Pemkab Karo, Kepala BPHL II Medan Bungkam! Ini Penjelasan Kadis LHK Sumut
  2. Bupati Antonius Ginting dan Kantor Pertahanan Karo Teken MoU Percepatan Legalitas Aset Daerah
  3. Penebangan Kayu di Siosar: Direktur CV Merek Jaya Abadi Ditahan Polda Sumut, Diduga Abuse of Power, Bupati Karo Layak Diperiksa!