Jakarta, Karosatuklik.com – Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan suaranya meninggi saat dicecar jaksa terkait surat perintah mengamankan kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Jakarta Selatan.
Hendra seolah tak terima dengan cecaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya memerintahkan mengambil DVR CCTV. Bahkan, ia beberapa kali meminta jaksa lebih cermat dalam penggunaan bahasa dan meluruskan pernyataan jaksa di muka persidangan.
Hal ini terlihat saat Hendra bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Bermula dari pertanyaan jaksa yang mempertanyakan isi surat perintah yang ditandatangani Hendra mengatasnamakan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
“Isi perintah itu umum, tidak spesifik terkait hal tertentu. Saya tanyakan lagi, apakah kegiatan mengambil dan mengamankan DVR CCTV masuk dalam lingkup surat tersebut?,” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah mengambil. Di sana sifatnya umum penyelidikan, full bucket. Saya tanda tangan atas nama Kadiv Propam,” jawab Hendra.
“Kan saksi yang memerintahkan, tanda tangan, apakah menurut saksi mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut masuk ke dalam lingkup perintah yang saksi lakukan?,” tanya jaksa lagi.
“Masuk (ruang lingkup surat perintah) tapi bukan mengambil ya Pak. Ini bahasanya diluruskan dulu. Saya mau cek dan amankan. Itu masuk ke dalam penyelidikan itu tadi,” ujar Hendra dengan suara yang meninggi.
“Saksi membatasi tidak ada mengambil?,” tanya jaksa menimpali.
“Tidak ada mengambil karena penyelidikan di Paminal itu tidak pernah mengambil itu barang, kalau itu mengamankan saja Pak. Di Perkadiv 1/2015 itu jelas bisa mengamankan barang atau orang untuk kepentingan umum sesuai waktu yang dibutuhkan,” ujar Hendra bernada keberatan.
Diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Kemudian, eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mendapat giliran pertama untuk bersaksi dan menanggapi cecaran dari majelis hakim, jaksa, hingga penasehat hukum Irfan Widyanto. (suara.com)