LIMPAN Kecam Kementerian LHK Tidak Gubris Pengaduan Masyarakat Inhu Riau

Nasional1330 x Dibaca

Pekan Baru, Karosatuklik.com – Dua tahun pengaduan masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tidak mendapan respon dari Menteri LHK. Tidak dipungkiri lagi, kerusakan hutan menjadi suatu permasalahan yang sangat memprihatinkan, bagaimana tidak, hutan saat ini sudah banyak yang beralih fungsi secara non prosedural membuktikan lemahnya pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Marsinus P Limbong Ketua DPC Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara (LIMPAN) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kepada Redaksi Karosatuklik.com melalui telepon selulernya, Selasa (18/1/2022) sore.

Pengaduan akan adanya perusakan lingkungan terkait berdirinya perusahaan pabrik kelapa sawit PT BIM (Berlian Inti Mekar) yang berdiri di pemukiman masyarakat dan berdampak pada pencemaran udara yang sangat mengganggu terhadap kesehatan masyarakat setempat disampaikan melalui Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara (LIMPAN) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Perlu diketahui, imbuh Marsinus P Limbong, warga juga sempat terkejut akan adanya pembangunan pabrik yang berdekatan dengan pemukiman penduduk. Padahal sebelumnya sempat di protes akan berdirinya pabrik yang dikhuatirkan akan merusak lingkungan masyarakat.

Lanjut dia lagi, kami juga menemukan dugaan pelanggaran lainnya dan itu sudah kita masukkan dalam pengaduan kepada KLHK Pusat pada bulan Agustus 2019. Mirisnya, hingga hari ini tidak ada jawaban dari KLHK, padahal pihak tim verivikasi lapangan KLHK dengan pihak Dinas LHK Provinsi Riau dan Kabupaten Inhu sudah turun ke perusahaan tersebut pada bulan Februari 2020 silam namun hingga kini blm ada respon maupun jawaban resmi dari KLHK Pusat, kecamnya.

Selain itu, sambung Marsinus P Limbong, kami juga sudah melayangkan kembali surat pada tanggal 16 Maret 2021 ke Kementerian LHK dengan tembusan ke Ombudsman RI, namun kami juga belum ada menerima jawabannya.

KLHK Tidak Serius Merespon Adanya Perusakan Hutan

Karena itu, Saya sangat kecewa jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI (KLHK-RI) tidak serius akan adanya laporan pengaduan masyarakat. “Sementara itu, masyarakat terpaksa menanggung dampak buruk dari aktivitas perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. BIM di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kecamnya.

“Dalam laporan kami, bahwa perusahaan PKS PT.BIM yang salah satunya di duga belum memiliki ijin lokasi tata ruang letak perusahaan di karenakan perusahaan tersebut berada dekat dengan pemukiman masyarakat serta beberapa hal dugaan pelanggaran lainnya (terlampir dalam pengaduan),” sebut Marsinus P Limbong Ketua DPC Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara (LIMPAN) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Jangan Wariskan Air Mata..

Maka dalam hal ini kami meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, maupun Bapak Kapolri, tambah Marsinus P Limbong, untuk dapat menanggapi laporan pengaduan kami demi untuk kesehatan masyarakat terlebih terhadap kesehatan khususnya anak-anak kami yang nota bene sebagai generasi penerus bangsa yang kita cintai serta rasa kepedulian terhadap Lingkungan yang harus terjaga kelestariannya untuk anak cucu kita kelak, ucapnya.

Ditegaskan Marsinus P Limbong, demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus merawat dan melestarikan lingkungan yang sehat agar pengaduan kami ditindaklanjuti KLHK RI. “Sadarlah, fakta sekarang ini, banjir dan kekeringan terjadi di mana-mana. Untuk itu, lingkungan harus dijaga. Mari kita wariskan mata air kepada anak cucu, bukan air mata,” pungkasnya.

Menteri LHK

Dikabarkan sebelumnya, mengawali kinerja KLHK di tahun 2022, Menteri LHK, Siti menyampaikan setidaknya ada empat langkah yang perlu dilakukan. Pertama, mendorong dan mengelola pelibatan masyarakat, utamanya generasi muda dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Kedua, meningkatkan peran perhutanan sosial dalam arti luas, tidak hanya dalam artikulasi ekonomi dan ekologi, namun juga pada proses-proses sosial masyarakat, dalam penyelesaian masalah tenurial.

Ketiga, meningkatkan upaya konservasi dan pemulihan lingkungan dan ekonomi, utamanya dalam implementasi ekonomi karbon.

Keempat, penataan dan penertiban sebagai langkah awal dalam pengendalian, pengawasan dan hal-hal berkaitan dengan alokasi kebijakan sumber daya alam ataupun sistem persetujuan perizinan. Foto: Ilustrasi Pabrik Kelapa Sawit. (R1)