Indonesia Harus Benahi Tata Kelola Pengadaan Obat dan Alkes

Kesehatan994 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenahi tata kelola pengadaan obat dan alat kesehatan atau alkes secara komprehensif, baik untuk penanganan Covid-19 maupun program JKN.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mengatakan, langkah itu mesti dilakukan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan melibatkan BPJS Kesehatan, GP Farmasi, IPMG, dan Gakeslab guna memperkuat kesinambungan ketersediaan obat dan alkes yang berkualitas.

Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan penyesuaian formularium nasional agar senantiasa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan teknologi kesehatan yang berkembang pesat agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan dengan standar tertinggi,” ucap Ansory, dikutip dari laman resmi DPR RI pada Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, penyesuaian formularium nasional tersebut bertujuan memperluas akses pasien terhadap obat dan terapi baru, serta mencari solusi pembiayaan yang inovatif untuk memastikan akses imunoterapi bagi pasien penyakit katastropik, termasuk kanker paru EGFR negatif, dengan menyediakan pilihan skema pembiayaan dalam program JKN.

Revisi Roadmap

Lebih lanjut, Ansory Siregar juga mendesak agar Kemenkes segera merevisi roadmap pengembangan bahan baku obat industri farmasi dan alkes dalam negeri terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

“Demi percepatan pengembangan alat kesehatan produk dalam negeri,” tegas Ansory.

Menurut dia, revisi roadmap tersebut harus dibarengi dengan melakukan intensifikasi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait supply and demand alkes.

Selain itu, Kemenkes juga diminta untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan kolaborasi lintas sektor untuk riset inovasi produk alkes serta mengakselerasi hilirisasi/komersialisasi hasil riset.

Begitu juga dengan penguatan, simplifikasi, dan relaksasi regulasi perlu dilakukan demi demi meningkatkan ketersediaan dan penggunaan alkes dengan tetap mengedepankan pengawasan pemanfaatan alkes.

“Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka pemberian insentif untuk memproduksi dan mengembangkan alat kesehatan dalam negeri,” pungkas Ansory. (R1/Infoanggaran.com)