Ini 6 Opsi Model Pemilu Serentak Versi Putusan MK

Berita, Politik1118 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menawarkan enam opsi model pemilu serentak. Pemerintah dan DPR dapat memilih opsi tersebut berdasarkan pertimbangan yang matang.

“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Sekjen MK, M. Guntur Hamzah yang dikutip dari laman resmi MK, Senin (22/11/2021).

Pernyataan ini disampaikan Guntur saat menjadi narasumber dalam webinar “Format Pemilu Serentak Pasca Putusan MK Nomor 55/2019, Sabtu (20/11/2021) di Solo. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama MK dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).

Berikut ini opsi model Pemilu serentak putusan MK:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.

2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota

3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur.

6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan wali kota.

Model pemilu serentak dalam putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Opsi model pemilu serentak tersebut, menurut Guntur, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Guntur selanjutnya menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ungkap Guntur.

Lantas bagaimana MK menyikapi Pilkada Serentak 2024? Pengalaman selama ini menunjukkan MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.

“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif. Sehingga semua distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada, langsung kami scan yang memudahkan semua jajaran di Mahkamah Konstitusi,” kata Guntur. (R1/BeritaSatu.com)