Ini Bocoran CPNS 2025, Silakan Lengkapi Tujuh Dokumen Ini

Nasional2426 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah melalui KemenPANRB RI telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk penerimaan CPNS tahun 2025. Calon pelamar dapat memantau kebutuhan dan formasi melalui laman SSCASN milik BKN RI.

Salah satu syarat penting adalah mempersiapkan tujuh dokumen wajib yang harus dilengkapi oleh pelamar. Semua dokumen tersebut harus disiapkan sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Terkait jadwal pembukaan CPNS 2025, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi. Namun, mengacu pada seleksi tahun lalu, kemungkinan besar pendaftaran akan dibuka pada Agustus mendatang.

Berikut tujuh dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPNS 2025 mengacu pada ketentuan Kemenpan RB:

  1. Pasfoto
    • mempersiapkan pas foto dengan latar belakang warna merah, ukurannya maksimal 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  2. Swafoto
    • Swafoto berukuran maksimal 100 KB dengan format JPEG/JPG.
  3. KTP
    • Maksimal ukuran KTP 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  4. Ijazah
    • Maksimal ukuran Ijazah 800 KB dengan format PDF.
  5. Transkrip Nilai
    • Ukuran Transkrip nilai maksimal 500 KB dengan format PDF
  6. Sertifikat Pendidik/STR
    • Jika dibutuhkan, calon pelamar CPNS 2025 juga wajib mempersiapkan sertifikat pendidik atau STR.
  7. Dokumen tambahan

Kemungkinan terdapat dokumen tambahan yang diperlukan, yang bergantung pada formasi yang dilamar dalam seleksi CPNS 2025.

Syarat umum untuk mengikuti CPNS 2025 merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak pernah dipidana penjara.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau instansi lainnya.
  6. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.

Selain itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format yang benar dan ukuran yang ditentukan. (Pitri Noviyanti/KBRN)