Jakarta, Karosatuklik.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Hal yang melandasi yaitu mengantisipasi lonjakan kasus Corona (COVID-19) usai libur Natal dan tahun baru.
“Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman, data yang ada, sehabis libur besar ada kenaikan (kasus Corona) 25 sampai 30 persen, di mana kalau kita hitung dari tahun baru, jatuhnya pertengahan Januari,” jelas Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali di saluran YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Hal ini disampaikan Airlangga saat menjawab pertanyaan alasan dimulainya PPKM di Jawa Bali. Pertanyaan disampaikan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Faktor berikutnya PPKM dimulai 11 Januari adalah vaksinasi COVID-19 yang dimulai tanggal 13 Januari 2021. Pemerintah mencermati Inggris yang memberlakukan lockdown jelang vaksinasi. Tetapi pada kasus di Indonesia, kata Airlangga, pemerintah tidak melakukan lockdown.
“Ditambah minggu depan mulai vaksinasi, beberapa negara seperti Inggris saat menjelang vaksinasi, mereka melakukan lockdown. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown. Kita hanya pembatasan, bukan pelarangan,” sebutnya.
“Kedua, tentu dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam, berdasarkan data yang ada, antisipasi lonjakan akibat liburan. Lalu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat,” imbuh Airlangga.
Airlangga menambahkan, PPKM tidak diberlakukan di seluruh wilayah di Pulau Jawa. Ini merupakan penanganan COVID-19 secara mikro.
“Ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro, kabupaten/kota, sesuai kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian RS. Kedua, yang utama kedisiplinan masyarakat,” kata Airlangga.
Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan poin-poin kebijakan PPKM yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.
“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1).
Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.
Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut :
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur. (Dtc)