Inilah Fakta Rumah Baru Jokowi di Colomadu, Luas Mencapai 3000 Meter

Nasional831 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan tugasnya sebagai kepala negara pada 2024 mendatang. Selepas masa jabatannya tersebut, Jokowi akan mendapatkan ‘jatah’ rumah dari negara yang berlokasi di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Berikut merupakan rangkuman fakta rumah hadiah untuk Jokowi mengutip berbagai sumber.

1. Lokasi strategis

Selepas masa jabatannya mendatang pada 2024, Presiden Jokowi akan mendapatkan ‘jatah’ rumah dari negara. Rumah tersebut berlokasi di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tempat tersebut menjadi pilihan lantaran lokasinya yang strategis. Rumah yang berada di kawasan Colomadu sangat strategis aksesnya menuju Bandara Adi Soemarno dengan menempuh jarak hanya 3,7 KM. Begitu pun juga akses jalan menuju tol lebih mudah.

” Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

2. Luas rumah hingga 3.000 meter

Memiliki lokasi yang stategis, rumah baru untuk Jokowi luasnya pun tak main-main. Sebagai informasi, lahan kosong dan bersertifikat hak milik tersebut memiliki luas 2.000-3.000 meter persegi akan pemerintah bangun rumah.

3. Tertuang dalam Undang-undang

Pemberian rumah hadiah untuk Jokowi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak,” demikian tertuang dalam pasal 1.

4. Lahan sudah lunas

Bupati Karanganyar, Juliayatmono mengatakan rumah hadiah Jokowi yang masih lahan kosong tersebut sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear,” ujarnya. (Inilah.com)

Baca juga:

1. Solo – Jogja Dari 1,5 Jam jadi 20 Menit

2. Persis Solo Juara Liga 2, Kaesang: Gak Usah Konvoi Nanti Dimarahi Wali Kota

3. Menhub Targetkan Headway KRL Yogyakarta-Solo Jadi 5 Menit

4. Teror Pelemparan Batu di Tol Semarang-Solo Bikin Para Pengendara Resah, Sudah Ada Mobil Penyok

5. Antrean Kendaraan Mengular di Tol Dalam Kota Semarang arah Solo