Injury Time, Sejumlah Proyek Fisik di Kabupaten Karo Kejar Tayang

Karo2259 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sejumlah rekanan proyek fisik di Kabupaten Karo tampaknya mulai susah tidur. Ini setelah memasuki penghujung tahun 2021 progres pekerjaan proyek baru memasuki 80%. Disamping cuaca ekstrim, hal itu diperparah lagi dengan lonjakan drastis sejumlah bahan bangunan disaat pengerjaan proyek sedang berlangsung.

Sehingga dikuatirkan pengerjaan proyek disinyalir tidak siap tepat waktu per 27 Desember 2021. Pasalnya, saat ini sejumlah pengerjaan proyek fisik yang dibiayai APBD-Perubahan Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021 sedang kejar tayang, namun cuaca ekstrim yang tidak bisa diajak kompromi mengganggu pekerjaan proyek di lapangan.

Bahkan akibat cuaca ekstrim seperti musim hujan berdampak besar pada proyek konstruksi yang sedang berlangsung. Karena musim hujan tidak hanya akan menghambat pengerjaan tapi juga menurunkan kualitas proyek.

Pantauan wartawan, revitalisasi saluran drainase Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, pelaksana CV Eya Luna dengan nilai fisik Rp198 juta. Masa pengerjaan 23 November hingga 24 Desember 2021. Masa pemeliharaan 180 hari kalender. Sejumlah pekerja terlihat sibuk kejar target untuk menyiapkan pekerjaan.

Menyikapi sejumlah proyek fisik yang dikuatirkan tidak siap, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karo, Edward Pontianus Sinulingga ST menjelaskan, jika terjadi keterlambatan atau molor dari target kontrak kerja yang telah disepakati, tentu ada sanksi berupa denda satu per seribu atau per mil dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Memang kendala di lapangan itu banyak, tetapi jangan dijadikan masalah karena kalau telat ada dendanya. Dendanya per mil. Memang tidak melanggar hukum selama mereka bersedia untuk didenda, itu kan konsekuensi pekerjaan,” ucap Edward Pontianus Sinulingga ST Jumat (17/12/2021).

Menurut Edward Pontianus Sinulingga, konsekuensi kontraktor kalau terlambat itu berupa denda. “Bukan merugikan, tetapi harus bertanggung jawab. Setelah beres ada masa pemeliharaan dan barulah ada serah terima pekerjaannya,” ujarnya.

Mengubah Paradigma Lama

Terpisah, salah seorang kontraktor mengaku kasus proyek yang kejar tayang ini memang sudah sering sekali terjadi. Hal ini bisa terjadi karena proses politik pengesahan anggaran baik APBD induk maupun APBD Perubahan memakan proses waktu yang lama, sebutnya.

Belum lagi proses tender dimulai pada bulan Juli hingga Agustus, satelah itu baru bisa dikerjakan setelah dilakukan kontrak kerja, itu belum masuk hitungan jika ada sanggah menyanggah. Itu baru untuk APBD induk, walaupun disahkan di bulan Desember.

Sama halnya dengan APBD Perubahan yang pengerjaan proyeknya murni satu bulan penuh, artinya terhitung minggu kedua bulan November hingga per 24 Desember, sehingga kita selalu keburu waktu. Hal itu diperparah lagi dengan kenaikan bahan bangunan yang melonjak drastis di kisaran 50 persen, seperti besi dan semen, ucapnya.

Kedepan, kita harapkan DPRD Karo bisa menekan eksekutif agar tidak ada lagi perencanaan yang terkesan terlambat dalam proses perencanaan pembangunan proyek fisik di Kabupaten Karo. “Mulai tahun depan kita harus bisa mengubah kebiasaan lama, kita mulailah paradigma baru, supaya perencanaan bisa dilakukan lebih awal dan kualitas pekerjaan juga lebih terjamin,” ungkapnya. (R1)