Kabanjahe, Karosatuklik.com – Rendahnya kesadaran pegawai dan pihak ketiga dalam melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas fungsional pemerintah.
Hal ini diungkapkan Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si, Minggu (22/9/2024) di Kabanjahe.
Dikatakan, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan rekomendasi dari Auditor Fungsional yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan tahun selanjutnya.
“Semakin baik perangkat daerah melaksanakan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan maka semakin baik pula akuntabilitas pengelolaan keuangannya, yang ditunjukkan dengan semakin sedikitnya temuan terhadap pemeriksaan pada tahun selanjutnya,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring.
Dalam pelaksanaannya, sambung Sodes Sembiring, tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor fungsional pada setiap instansi pemerintah merupakan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pejabat pada instansi tersebut, dimana pejabat diberikan waktu untuk memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Jika dalam waktu yang telah ditentukan pejabat diketahui belum melaksanakan kewajibannya tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian,” terangnya.
“Hal kedua yang telah dilaksanakan oleh Inspektur Kabupaten Karo adalah membuat MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Tentang Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan pendapatan asli daerah, pengamanan aset daerah dan tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah,” sebutnya.
Untuk meningkatkan tindak lanjut atas temuan, kata dia lagi, maka perlu adanya inovasi dan kerjasama antar instansi termasuk pihak eksternal dan internal.
Proyek perubahan yang dilakukan oleh Sodes Sembiring selaku Inspektur Kabupaten Karo dengan judul “Kolaborasi dalam rangka Optimalisasi Tindak Lanjut Hasil Temuan Pemeriksaan pada inspektorat Kabupaten Karo dengan membuat Aplikasi Bebas Temuan.”
Aplikasi ini akan membantu dalam pengurusan bebas temuan seluruh pegawai Kabupaten Karo yang secara otomatis akan menolak permohonan surat keterangan bebas temuan bagi pegawai yang masih memiliki temuan yang belum selesai ditindaklanjuti.
Dalam pelaksanaan tindak lanjut maka komunikasi yang baik antar Perangkat Daerah juga akan sangat mempengaruhi proses tersebut, karena itu Inspektorat Karo secara berkala melakukan rapat koordinasi TLHP bersama perangkat daerah khususnya yang masih memiliki tunggakan temuan yang masih belum selesai ditindaklanjuti.
Penggunaan aplikasi ini juga akan menghemat biaya karena sebelum aplikasi ini digunakan permohonan surat bebas temuan menggunakan materai ditambah biaya transportasi dan waktu yang dibutuhkan pegawai ke kantor Inspektorat, hal ini akan berbanding lurus dengan kinerja pegawai, efisiensi dan keefektifan kerja untuk mencapai akuntabilitas yang tinggi. (R1)
Baca Juga:
- Bupati Cory Sebayang dan Kajari Karo Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum dan Peningkatan Pendapatan Daerah
- 5 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK RI, Bupati Cory Sebayang: Bukti Keseriusan Pemkab Karo Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik
- Nilai MCP Tertinggi se-Sumut, Bupati Karo Terima Penghargaan dari KPK
- Pemkab Karo Raih Predikat Zona Hijau Kategori A Dengan Nilai 88,76 Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
- Pemkab Karo Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju