Irjen Fadil Imran Minta Anak Buah Jangan Pamer Hidup Mewah, Ini 7 Pedoman Harus Ditaati

Nasional1603 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran, meminta kepada para perwira bawahannya supaya tidak memamerkan gaya hidup mewah saat bertugas.
Hal itu disampaikan Fadil saat memberi arahan kepada jajaran anggota Direktorat Lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021).

“Saya juga mengimbau kepada anggota lantas khususnya unsur pimpinan, penyelia lapangan, supervisor, penjamin kualitas layanan. Anda menjadi etalase anggota, berikan contoh gaya hidup yang sederhana, hindari gaya hidup hedonis,” kata Fadil dalam arahannya.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari sikap empati kepada anggota yang bertugas di satuan kerja (Satker) lain. Fadil mengingatkan bahwa polisi saat ini dituntut agar tampil secara baik dan bisa memberikan pelayanan.

“Saya minta betul-betul ini dimaknai, direnungkan, diresapi, citra dan postur lalu lintas Polri dapat benar-benar menjadi contoh dan teladan masyarakat,” tambah dia.

Menurutnya, masyarakat saat ini pun sangat kritis terutama terhadap kinerja-kinerja kepolisian.

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Surat itu diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan berpangkat Inspektur Jenderal.

Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.

Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (R1/cnnindonesia.com)