Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda Sumbar yang akan diangkat menjadi Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa merupakan terduga pelanggar narkoba. Teddy diduga menjual narkoba yang menjadi barang bukti tindak pidana.
“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri Jumat (14/10/2022).
Listyo Sigit membeberkan, peran dan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pendalaman, Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil. Kasus itu kemudian dikembangkan dan mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat bripka dan seorang kompol dengan jabatan kapolsek.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada seorang pengedar, dan kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukit Tinggi. Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
“Dari situ kemudian melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan untuk menentukan terduga pelanggar dan untuk menentukan terduga pelanggar (narkoba),” katanya.
Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
“Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.
Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara. (R1/BeritaSatu)