Istri Jenderal, Putri Candrawathi Dinilai Jaksa Tak Pantas Pakai Baju Seksi

Nasional682 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum menilai tidak pantas bagi Putri Candrawathi untuk memakai baju seksi. Hal itu mengingat, Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal polisi bintang dua.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi Putri Candrawathi dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).

Jaksa mulanya mengungkit soal tim kuasa hukum yang menyatakan tudingan Putri Candrawathi memakai baju seksi adalah tidak relevan. Terkait hal itu, jaksa menuding tim kuasa hukum tidak cermat mengikuti rangkaian persidangan.

Jaksa menekankan, tudingan mengenai Putri berbaju seksi berdasarkan petunjuk serta kesesuaian keterangan antara Putri dengan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Adzan Romer, serta Prayogi dalam persidangan.

“Hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah dan apabila Putri Candrawathi memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh karena pakaian yang digunakan sebelumnya ingin Putri ganti karena sudah dipergunakan dari Magelang sampai Jakarta sangatlah tidak masuk akal,” ungkap jaksa.

“Apabila memang sebuah kebiasaan Putri Candrawathi berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh, kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling? Karena Putri Candrawathi memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling kurang lebih dua jam pada saat berada di rumah Duren Tiga,” tutur jaksa menambahkan.

Diketahui, Putri Candrawathi membantah tudingan jaksa yang menilainya sengaja mengenakan pakaian yang lebih hot atau seksi ketika di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tewasnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Perlu diketahui, jaksa sebelumnya sempat menuding Putri sengaja mengenakan pakaian seksi. Jaksa menilai hal itu dilakukan Putri demi mendukung skenario fiktif mengenai penyebab tewasnya Brigadir J.

“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan.

Hal serupa turut disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Febri Diansyah. Dia menyebutkan kalau Putri berganti pakaian karena memang hendak beristirahat. Hal itu sekaligus membantah tudingan jaksa.

“Padahal fakta di persidangan menunjukan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur,” tutur Febri.

Jaksa Nilai Kuasa Hukum Putri Candrawathi Paksakan Motif Pemerkosaan

Sebelumnya juga dikabarkan, Jaksa penuntut umum menilai tim kuasa hukum Putri Candrawathi memaksakan adanya motif pelecehan seksual atau pemerkosaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu disampaikan Jaksa Zulkarnain Baso Hakim saat membacakan tanggapan atas pleidoi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” jelas Jaksa Zulkarnain Baso Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menegaskan, selama persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa. Menurut jaksa, tim kuasa hukum seharusnya telah menyiapkan bukti-bukti valid jika menghendaki terbuktinya motif pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut.

“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa Zulkarnain.

JPU menyampaikan tim penasihat hukum berusaha mencari simpati masyarakat dengan membangun motif pelecehan. Padahal, kata jaksa, simpati masyarakat mudah didapatkan apabila Putri Candrawathi dapat berkata jujur selama persidangan.

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa PC mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” ucap jaksa.

“Bahkan keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” imbuh jaksa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1/BeritaSatu.com)