Jaga Integritas dan Kredibilitas Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Lakukan Pengawasan Melekat

Sumut4359 x Dibaca

Dolok Sanggul, Karosatuklik.com – Menjelang pemilihan serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat dengan berbagai strategi untuk memastikan integritas proses tahapan pemilihan serentak tahun 2024.

Dengan langkah inovatif, Bawaslu bertekad menciptakan pemilihan yang bersih dan transparan, menanggapi potensi tantangan dengan kesiapan dan semangat tinggi.

Bawaslu juga menyiapkan strategi komunikasi yang luas dan inklusif. Melalui ruang partisipatif, mereka akan membentuk komunitas-komunitas warga untuk menjembatani informasi antara lembaga dan masyarakat.

Dengan merangkul semua elemen masyarakat, Bawaslu berharap dapat menciptakan dialog terbuka yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilu.

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi, Saut Boangmanalu mengatakan, bahwa penegasan pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan lembaga. Ini adalah fondasi penting dalam mencegah pelanggaran Pemilu.

“Para anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) diingatkan untuk benar-benar memahami peran mereka, agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan komprehensif,” kata Saut Boangmanalu, Selasa (10/9/2024) pada saat diwawancarai di Dolok Sanggul, Humbahas.

Dia Mengatakan, bahwa untuk membangun citra positif dan memperkuat kepercayaan publik, Bawaslu memanfaatkan berbagai saluran media. Pemberitaan yang proaktif, penggunaan media sosial, akan menjadi senjata utama dalam memastikan bahwa informasi yang akurat dan terkini sampai ke publik. Hal ini bertujuan untuk menegaskan komitmen Bawaslu terhadap proses pemilihan yang bersih.

Ditambahkannya bahwa tidak hanya sekadar membangun citra, Bawaslu juga berkomitmen untuk selalu menyediakan informasi publik yang diperlukan. Setiap tahapan pemilu dan penanganan kasus akan diumumkan melalui siaran pers yang teratur.

“Jangan biarkan publik bertanya-tanya, sediakan informasi yang menjadi kebutuhan public, diharapkan tidak ada celah untuk keraguan atau spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat” tambah Saut Boangmanalu.

Di tengah persiapan yang intens, Bawaslu menekankan pentingnya soliditas dan loyalitas di antara seluruh jajarannya. Semangat kerja sama dan motivasi tinggi menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan.

Harapannya, dengan berbagai strategi, Bawaslu menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2024 dengan penuh integritas dan keadilan.

Melalui pendekatan yang inklusif, Bawaslu berharap dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai Undang – undang yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Peengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan pemilu oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting:

  1. Mengamati; seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain;
  2. Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu;
  3. Memeriksa; yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian; dan
  4. Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R1)