Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) 2021.
Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk menjaga marwah kejaksaan, salah satunya tidak membuat perbuatan tercela.
Munas PJI tahun 2021 ini mengangkat tema ‘menjaga kehormatan profesi dan institusi.’ Burhanuddin menilai tema tersebut menjawab tantangan dan situasi terkini dalam ikhtiar untuk menjaga marwah Kejaksaan, meningkatkan citra institusi, dan meningkatkan public trust dari masyarakat.
Mengawali sambutannya, Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela. Ia menambahkan tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, tetapi yang dibutuhkan jaksa yang cerdas dan berintegritas dan menaati kode etik profesi.
Selain itu Burhanuddin berbicara tentang roda perputaran kepemimpinan yang akan terus berlanjut, dimana ada masanya seseorang akan dipercaya menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja. Burhanuddin meminta agar sosok pemimpin harus menjadi contoh yang baik bagi jajarannya. Serta tidak menjadi ‘pandemi organisasi’ atau contoh tercela yang menularkan bagi bawahannya.
Kepada saudara yang saat ini menjadi pimpinan satuan kerja atau unit kerja, saya berpesan, jadilah pemimpin yang mampu memberikan contah ketauladanan yang baik, sehingga dapat menjaga kehormatan profesi dan institusi.
“Jangan menjadi “pandemi organisasi” yang membawa dan menularkan sifat-sifat buruk dengan memberikan contoh perbuatan tercela kepada anggotanya,” kata Burhanuddin, melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
“Ingat, kepemimpinan adalah cara Tuhan memberikan kesempatan kepada saudara untuk dapat berbuat baik lebih banyak dengan memberikan manfaat kepada lingkungan sekitar. Institusi akan senantiasa terjaga kehormatan dan martabatnya jika sumber daya manusianya memiliki integritas yang baik,” ujarnya.
Selain itu Jaksa Agung mengusulkan adanya pergantian nama Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) Hal tersebut karena sebelumnya nama Persaja banyak menorehkan prestasi.
“Ide pergantian nama tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penelitian Afrizal Affandi, Phd tentang sejarah dan prestasi PERSAJA, dan oleh karena itu mohon dapat dikaji lebih dalam dengan melihat sejarah, kejayaan, dan capaian-capaian yang pernah ditorehkan oleh PERSAJA. Jika memang dalam catatan sejarah perjalanan PERSAJA ternyata cukup mahsyur dan telah mengharumkan nama institusi Kejaksaan, apakah tidak disayangkan jika nama PERSAJA tersebut menjadi hilang,” ungkapnya.
Kemudian Burhanuddin juga mengusulkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer menjadi Anggota Kehormatan PJI. Dalam Pasal 9 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga PJI, menyebutkan bahwa Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang mempunyai jasa luar terhadap PJI, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional PJI.
“Melihat sejarah pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan presatasi penanganan perkara yang telah ditorehkan dalam jangka waktu yang relatif cepat ini, maka kiranya dapat dipertimbangkan agar Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta para tenaga militer yang nantinya ditugaskan di instansi Kejaksaan dapat menjadi Anggota Kehormatan PJI,” ujarnya.
Dalam Munas PJI tersebut terdapat 2 agenda utama, yaitu Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2019 hingga 2021 dan Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI Periode Tahun 2022 hingga 2024.
Burhanuddin mengapresiasi kinerja Setia Untung Arimuladi memimpin PJI selama 2019-2021. Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, maka kepengurusannya dinyatakan demisioner.
Selanjutnya untuk pemilihan Ketua Umum Pusat PJI yang baru, Burhanuddin menunjuk tim formatur yang terdiri dari 7 anggota penasihat pengurus puat PJI, yaitu: Jambin, Jamintel, Jampidsus, Jamdatun, Jamwas, Kabadiklat Kejaksaan dan Jampidum. Ketujuh anggota Tim Formatur tersebut dipersilakan memilih sendiri siapa yang akan menjadi Ketua Tim Formatur.
“Tim Formatur ini bertujuan untuk memfasilitasi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat PJI yang dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PJI,” ungkap Burhanuddin.