Jaksa Agung Siapkan Sanksi untuk Jajaran Korps Adhyaksa yang Terlibat Judi Online

Nasional3284 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran larangan Korps Adhyaksa melakukan judi online. Surat tersebut diterbitkan pada 21 Juni 2024.

“Surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian dilingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (27/6/2024).

Harli mengatakan surat tersebut merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.

“Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian,” kata dia.

Dia mengatakan, bagi anggota yang terlibat dalam perjudian akan mendapatkan sejumlah sanksi. Tak hanya itu, dia berharap surat edaran tersebut dapat dipedomani oleh seluruh jajarannya.

“Larangan itu bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lain yang lebih keras, pidana tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” tutur dia. (R1/Inilah.com)

Baca Juga:

  1. BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
  2. PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilainya Mencapai Rp600 Triliun
  3. TNI AD Perketat Pengawasan Internal Cegah Prajurit Terjerat Judi Online