Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan-pesan kepada jajarannya terkait penerapan sanksi PPKM yang diberlakukan di beberapa daerah. Burhanuddin meminta jajarannya tidak salah pilih dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM, ada sanksi ringan hingga berat berupa kurungan badan.
“Dalam hal ini ada berbagai tingkatan sanksi, mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai dengan sanksi kurungan badan, artinya ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi.”
“Oleh karena itu, jangan sampai Saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi, bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan!” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (21/7/2021).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja virtual bersama kepala kantor kejaksaan di daerah lainnya dan jajarannya.
Burhanuddin mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum bagi pelanggar PPKM, yaitu aspek proses penegakan hukum dan aspek penindakan.
Dalam proses penegakan hukum, Burhanuddin meminta jajarannya mengedepankan sisi humanisme, memperlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan melayani dengan baik.
Burhanuddin menekankan tujuan utama dilakukannya penegakkan hukum untuk melindungi masyarakat.
“Jangan dudukan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat, mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup,” katanya.
Kemudian aspek penindakan, Burhanuddin meminta pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM harus memegang prinsip berkeadilan. Ia menuturkan adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa, namun adil di sini haruslah diartikan secara proporsional.
“Oleh karena itu, penerapan sanksi haruslah tegas, artinya diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu; terukur artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan; dan edukatif artinya sanksi yang Saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani!” ujarnya.
Ia mencontohkan ada tingkatan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sosial, sanksi kurungan badan. Burhanuddin meminta jajarannya tidak salah pilih memberikan sanksi.
Selain itu, Burhanuddin meminta kepala kejaksaan yang berada di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM darurat untuk melakukan langkah-langkah antisipatif, berkoordinasi dengan Forkompimda dan satgas COVID-19 setempat untuk memastikan di wilayahnya tidak terjadi kelangkaan obat dan tabung oksigen.
Burhanuddin juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran memastikan tidak ada penimbunan, tidak ada oknum yang mempermainkan harga.
“Tangkap dan tindak tegas jika ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.
Selain itu, Burhanuddin menyampaikan beberapa arahan kepada jaksa di jajarannya terkait pandemi COVID-19 dan beberapa isu berdasarkan beberapa bidang sebagai berikut.
Arahan ke bidang Pembinaan
Kejaksaan Agung sedang melaksanakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia, Burhanuddin meminta jajarannya menyiapkan terkait pelaksanaan pengadaan calon pegawai tersebut. Ia meminta dalam penerimaan CPNS tersebut tidak ada praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Arahan ke bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan secara langsung diminta untuk berperan aktif dan memonitor kegiatan PEN, Burhanuddin meminta jajaran intelijen mengawal dan memastikan kegiatan PEN berjalan tanpa hambatan dan tepat sasaran. Serta tidak terjadi penyelewengan anggaran dan bebas dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
Lebih lanjut, Burhanuddin juga meminta para Kajati dan Kajari berperan aktif mendorong pemerintah daerah masing-masing untuk melakukan percepatan realisasi anggaran.
Hal itu untuk meningkatkan penyerapan anggaran daerah sehingga berdampak mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Optimalkan ruang koordinasi dan konsultasi bilamana terdapat keragu-raguan para kepala daerah dalam merealisasikan anggaran. Jaksa Agung RI memerintahkan kepada para Kajati, Kajari untuk segera (hari ini juga) melakukan koordinasi dengan Gubernur, Walikota dan Bupati tentang percepatan realisasi anggaran (khususnya anggaran yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat),” katanya.
Arahan ke bidang Pengawasan
Jaksa Agung meminta jajarannya dan pegawai Kejaksaan menjaga public trust dengan adanya Surat Jamwas tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat. Burhanuddin meminta agar tidak ada lagi pegawai Kejaksaan yang bandel dan mencoreng nama Kejaksaan.
“Untuk itu agar bidang pengawasan dapat secara intens berkoordinasi dengan bidang intelijen khususnya unit kerja Pam SDO guna senantiasa memantau ketat dan lakukan deteksi dini terhadap setiap perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang, dan juga lakukan langkah-langkah antisipasi terhadap kegiatan ataupun perbuatan oknum masyarakat yang berpotensi mencoreng dan mendiskreditkan nama baik Kejaksaan,” ungkapnya.
Arahan ke bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus
Burhanuddin meminta pelaku pidana kasus penimbunan obat dan oksigen, kasus pemalsuan surat hasil PCR diberikan sanksi tuntutan maksimal untuk memberikan efek jera.
Selain itu Burhanuddin meminta perkara yang ada segera dituntaskan hingga tahap eksekusi.
Arahan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Terkait penyelenggaraan diklat, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk mengevaluasi penyelenggaraan diklat selama masa pandemi ini, sehingga diminta tingkatkan disiplin pada para siswa tersebut, pastikan penyelenggaraan tidak terkendala dan pastikan materi yang disajikan dapat terserap di setiap masing-masing individu para siswa tersebut.
Arahan ke bidang Pidana Militer
Burhanuddin meminta agar segera disiapkan adanya asisten pidana militer di wilayah kerja yang terdapat Pengadilan Militernya.
Serta diminta segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru, serta segera menuntaskan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum. (Dtc)