Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli digital forensik dari Polri dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kedua ahli digital forensik dari Polri yang dihadirkan di persidangan, yakni Adi Setya dan Hery Priyanto. Selain ahli digital forensik, jaksa juga menghadirkan empat saksi yang merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Novianto Rifai yang merupakan mantan staf pribadi Ferdy Sambo, serta tiga anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli.
Kasus obstruction of justice perkara pembuhuhan Brigadir J menjerat Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BeritaSatu)