Jangan Sembarang Siul, Bisa Kena Pidana Pelecehan Seksual

Nasional604 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Salah satu isinya adalah bentuk kekerasan seksual dalam bentuk siulan yang bisa berujung pada laporan polisi.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan sebuah siulan bisa membuat seseorang tidak nyaman atau dianggap melecehkan hingga merendahkan. Sehingga orang yang merasa tidak nyaman itu bisa melaporkan ke polisi.

“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” katanya, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya siulan, PMA No.73 Tahun 2022 itu juga menyebutkan sejumlah bentuk kekerasan seksual lainnya seperti menatap serta merayu bahkan membuat lelucon yang bernuansa seksual.

Ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 kekerasan seksua:

  • Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  • Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  • Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  • Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
  • Melakukan percobaan perkosaan
  • Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  • Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  • Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
  • Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  • Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
  • Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PMA itu juga mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan, seperti jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah Kemenag RI. (R1/Inilah.com)