Jakarta, Karosatuklik.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti rekam jejak Hakim Agung Gazalba Saleh.
Galzaba adalah salah satu anggota majelis yang memangkas hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Berdasarkan catatan PBHI, Hakim Agung GS adalah salah satu Anggota Majelis Kasasi yang mendiskon vonis dari 9 tahun menjadi 5 tahun dalam kasus Korupsi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo,” kata Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Majelis Kasasi MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo terdiri dari tiga orang yakni, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul dan Sinintha Yuliansih.
Namun, Galzaba menjadi yang paling disorot.
Sebab, sebelum putusan kontroversial itu, Gazalba Saleh juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA.
Julius pun menyoroti kemungkinan banyaknya hasil putusan hakim agung yang dinilai ganjal.
Menurut Julius, dalam kasus suap hakim Agung Sudrajad Dimyati, putusan kasasi menjadi produk hukum bermasalah.
Pertimbangan dan amar putusannya dipenuhi kejanggalan.
Julius menyebut, ketika putusan hakim berdasar pada pesanan yang terkait perbuatan suap, maka keadilan dan kemanfaatan tidak akan terwujud.
Sementara itu, seorang hakim agung bisa memutus ratusan perkara di Mahkamah Agung.
Julius menilai rekam jejak pertimbangan hukum dan amar putusan hakim-hakim yang terindikasi korupsi perlu diperiksa kembali.
Tujuannya, agar bisa dilihat secara mendalam apakah terdapat petunjuk perbuatan korupsi lainnya.
“Sebenarnya, KPK juga menjadi ‘korban’ dalam diskon vonis ini,” tuturnya.
Pemeriksaan Galzaba di KPK
Galzaba Saleh menjadi satu-satunya hakim agung yang diperiksa KPK atas kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati, rekannya sesama hakim agung.
Perkara kasus suap melibatkan hakim MA itu bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
“Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu. (Kompas.com)