Salak, Karosatuklik.com – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor kembali mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para ASN di lingkup Pemkab Pakpak Bharat maupun masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat jelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
“Kami sangat berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif COVID-19,” kata Franc Bernhard Tumanggor, Selasa sore (14/12/2021).
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat terus berupaya melakukan langkah antisipasi menghadapi ancaman lonjakan kasus penularan wabah COVID-19 menjelang Natal dan pergantian tahun mengingat banyaknya masyarakat yang berwisata.
Pemerintah daerah, kata dia, khawatir akan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 apabila masyarakat tidak disiplin prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Wabah Corona Belum Berakhir
“Kenapa harus ketat, karena ini bisa jadi pintu masuk COVID-19,” terang Franc Bernhard Tumanggor.
Ia menyampaikan disiplin prokes oleh semua elemen masyarakat tanpa terkecuali berlaku dalam situasi dan status level apapun dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena wabah COVID-19 belum berakhir. Perlu dipahami bersama, ekonomi masyarakat sudah mulai membaik, hendaknya ini harus dipertahankan.
“Boleh berpergian karena kebutuhan yang mendesak, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.
“Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Bupati.
Cuti Bersama Ditiadakan
Ditambahkan, Ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” katanya. (R1)