Jelang Putusan Sela Sambo Cs: KY Terjunkan Tim Penyamaran, Eks Hakim Agung Sebut Eksepsi Curi Start

Nasional706 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar Rabu (26/10/2022).

Jelang pelaksanaan sidang terhadap Ferdy Sambo cs tersebut, Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) telah menerjunkan tim khusus dan tim yang menyamar (incognito).

Tim tersebut bertujuan menjaga kemandirian majelis hakim dalam persidangan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami sudah menerjunkan tim secara khusus ke PN Jaksel, kemudian juga ada tim-tim yang incognito, jadi tidak tampak identitas Komisi Yudisial-nya,” ungkap juru bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022).

“Semua itu ditujukan untuk kemandirian hakim,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang dapat memengaruhi kemandirian hakim, termasuk animo masyarakat.

“Tentu animo masyarakat yang begitu tinggi, kemudian juga saya paham perkara ini secara materi kan tidak terlalu sulit buat pakar pidana, tapi kemudian cerita-ceritanya yang banyak sekali, ini yang saya kira penting untuk dijaga, bahwa pembuktian itu di persidangan,” jawab Miko saat ditanya faktor yang memengaruhi kemandirian hakim.

Partisipasi publik di luar persidangan itu tetap diapresiasi karena itu menjadi salah satu kunci kemandiran hakim,” kata dia.

Miko menyebut, Komisi Yudisial RI, akan terus mencermati persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dari waktu-ke-waktu.

“Bukan tidak mungkin juga (KomisiYudisial) akan memberikan rekomendsasi-rekomendasi yang dianggap perlu apabila ada eskalasi-eskalasi yang timbul,” ujarnya.

Sambo Cs Curi Start

Sementara, Gayus Lumbuun, Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus, menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Ferdy Sambo Cs.

Ia menilai isi eksepsi tersebut curi start dan bisa jadi penghinaan terhadap pengadilan, karena telah masuk ke pokok materi perkara.

“Mencuri start ini, dia akan membangun narasi, narasinya itu diharapkan untuk dipahami, diyakini, dan bahkan kalau bisa memengaruhi (hakim -red),” kata Gayus di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022).

Gayus melihat adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan penasihat hukum Sambo dan kawan-kawan (dkk).

Bahkan, majelis hakim sempat menegur penasihat hukum atau pengacara Sambo dkk terkait isi eksepsi yang masuk ke pokok materi perkara.

“Ini sudah diingatkan, tetapi minta diteruskan, ini apa? Padahal mereka sangat tahu,” tuturnya.

Menurut Gayus, isi eksepsi tersebut bisa dianggap penghinaan terhadap pengadilan, terlebih jika ternyata pokok materi perkara yang dijabarkan tak terbukti saat pembuktian.

“Ini kalau betul-betul memengaruhi hakim, maka ada contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), sengaja menyampaikan pada saat yang tidak tepat, kemudian tidak benar, kalau ini memang tidak benar nantinya saat pembuktian,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak yakin majelis hakim akan terpengaruh dengan isi eksepsi tersebut, sebab hakim berpegang teguh pada norma dan undang-undang.

Eksepsi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Dalam sidang sebelumnya, saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa pada Senin (17/10/2022), tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terang atau obscuur libel.

Salah satu alasannya adalah karena surat dakwaan tersebut hanya berdasarkan satu keterangan saksi, yakni Richard Eliezer Pudihang.

Dalam pembacaan ekspsi atau nota keberatan pada sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo, tim kuasa hukum menyampaikan hal itu.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Arman Hanis membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Disampaikan juga bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan, karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

“Yaitu pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jl. Saguling.”

Surat dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiel.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Aron Muhtaram menegaskan uraian peristiwa dalam dakwaan Ferdy Sambo sudah cermat, jelas, dan tersusun secara terstruktur mulai persiapan hingga peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

JPU tidak sepakat dengan anggapan terdakwa Ferdy Sambo, dalam uraian eksepsi yang dibacakan Penasehat Humum, bahwa dakwaan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiel.

“Rupanya Penasihat Hukum Terdakwa Sambo tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Menurut JPU, surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sudah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.

Tak hanya itu, dakwaan atas nama Terdakwa Ferdy Sambo telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas, diakhir Surat Dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum atas nama Rudy Irmawan SH, MH.

“Kemudian diawal Surat Dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu ”pada hari Jumat tanggal 8 Juli Tahun 2022 pukul 14.46 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022,” jelas Jaksa.

“Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.” (Kompas.com)