JLS & P Bantu Korban Dugaan Rekayasa Hukum

Berita1801 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Korban dugan rekayasa hukum berinisia KS mengaku kecewa terhadap pendamping hukumnya (PH).  Ketika kita mau terkadang kemampuan kitalah yang tidak mendukung.

Hal itu diungkapkan korban dugaan rekayasa hukum kepada Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & P), Selasa (29/09/2020) Pukul 17.00 WIB di Jakarta.

Lanjut dia, banyak orang mampu namun tidak mau mendukung. Dikisahkan korban, kasus yang dialaminya terjadi tahun 2019. Sebetulnya saya memakai Pendamping Hukum (PH), sebutnya.

Biaya sekitar Rp 350 juta ludes untuk pengurusan kasus ini melalui Pendamping Hukum saya. Adapun sumber uang ini adalah hasil penjualan kebun kelapa sawit satu-satunya sebagai sumber penghasilan kami sehari-hari dan bantuan pinjaman keluarga, ucapnya.

Namun saya sungguh kecewa, Pendamping Hukum saya hanya di Pengadilan Negeri saja dan tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, lanjutnya.

“Padahal saya di vonis Lima (5) tahun oleh Pengadilan Negeri. Akibatnya, kasus saya berkekuatan hukum tetap. Padahal saya dan keluarga berharap Pendamping Hukum berjuang sekuat tenaga sampai upaya hukum terakhir, sesuai kode etik advokat,” ujar korban.

“Maklum kami buta hukum, justru itulah saya mengambil pendamping hukum,” ketusnya.

Nah, sekarang ini saya sudah dapatkan team Kantor Hukum John L Situmorang & Partners (JLS & P), walaupun kemampuan dan kondisi kami sulit. Namun, kami masih tetap yakin akan ada pertolongan Tuhan sehingga kasus ini akan terungkap kebenarannya melalui JLS & P, harapnya.

Menyikapi hal itu, John L Situmorang merasa berempati kepada korban dan berjanji akan membantu mendampingi mengungkap kebenaran hukum atas dugaan rekayasa hukum yang dialami korban berinisial KS, ujarnya.

“Mendampingi maksudnya agar hak-hak yang dimiliki korban dugaan rekayasa hukum tidak dilanggar, karena tidak jarang seorang tersangka/terdakwa diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” papar John L Situmorang. (R1)