Jokowi Bagikan 2.929 SK Hutan Sosial Seluas 3,442 Juta Hektare Bagi 651 Ribu KK

Berita, Nasional836 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 2.929 SK perhutanan sosial hari ini secara serentak di Indonesia. Jokowi mengatakan, program redistribusi aset ini diharapkan menjadi jawaban atas banyaknya konflik lahan.

“Saya itu kalau ke daerah (ada) sengketa (lahan), ke daerah lagi (ada) konflik lahan, sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,” kata Jokowi seperti disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

Selain ribuan SK perhutanan sosial, Jokowi membagikan 35 SK hutan adat dan 58 SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Hari ini, diserahkan 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh Tanah Air. Luasnya 3,442 juta hektare yang Insya Allah akan bermanfaat bagi 651 ribu KK. Selain itu diserahkan juga 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi,” katanya.

Jokowi menerangkan, tidak ingin sekedar membagikan SK. Jokowi ingin memastikan implementasi di lapangan untuk kegiatan yang produktif. Selain produktif, Jokowi berpesan usaha yang dijalankan masyarakat dari perhutanan sosial tetap ramah lingkungan.

“Setelah bapak/ibu pegang SK ini, agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga ramah lingkungan. Ini penting yang kedua tadi. Jangan sampai sudah dapat SK ini, kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati. Saya ikuti, meskipun dari Jakarta, saya bisa ikuti ini,” ujar Jokowi.

Jokowi mendorong SK perhutanan sosial dimanfaatkan untuk menanam tanaman produktif dan bernilai ekonomi. Selain itu, bisa juga dimanfaatkan untuk ekowisata.

“Tidak hanya agroforestry, tapi juga bisnis ekowisata. Saya lihat di desa-desa beberapa provinsi, kota, sudah masuk ke ekowisata dan laku dan menguntungkan, dan memberikan hasil,” ujar Jokowi.

Selain ekowisata, bisa juga dipakai untuk kegiatan bioenergi serta hasil hutan bukan kayu.

Dikutip dari situs KLHK, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema :

1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa

2. Hutan Kemasyarakatan (HKm),izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan

3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -Hutan Tanaman Rakyat

4. Hutan Adat (HA),tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat

5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.

Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat. (Dtc)