Jokowi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN Besok

Berita, Politik2845 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo dikabarkan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis besok, (10/3). Menurut sumber di lingkungan pemerintah, Presiden Jokowi sudah setuju Bambang Susantono yang memimpin ibu kota negara Nusantara nanti.

“Iya, besok (pelantikan),” ucap sumber tersebut, Rabu (9/3/2022).

Sejauh ini, sumber di lingkungan pemerintah itu belum membeberkan waktu pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anunguntuk mengonfirmasi kabar tersebut. Namun belum ada yang merespons.

Bambang Susantono merupakan mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014. Pernah pula menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Nama Bambang Susantono turut menjadi perbincangan sebagai calon kepala otorita di ibu kota baru. Terlebih, dia juga orang nonpartai. Sesuai dengan kriteria yang diinginkan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah mengatakan kepala otorita IKN nanti bukan kader partai politik. Dia juga membeberkan bahwa latar belakang kepala otorita adalah arsitek.

“Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik. Nonpartai,” ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2).

Mendagri Tito Karnavian juga pernah menyampaikan ibu kota negara Nusantara nanti akan selevel dengan provinsi yang memiliki kekhususan. Kepala otorita yang memimpin bakal setingkat menteri.

Kepala otorita diberi banyak kewenangan untuk memimpin dan mensukseskan pembangunan ibu kota baru.

“Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat kementerian/lembaga,” kata Tito mengutip Antara.

Sekilas Bambang Susantono

Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi, salah satunya adalah Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022, Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” tulis pasal 5 UU tersebut yang dikutip Selasa (22/2/2022).

Dalam pasal 5 UU ini juga dijelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Namun, penetapan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun. Kemudian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Sebab, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara yang diatur dalam pasal 10 ayat 2 UU IKN tersebut.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10.

Selain itu, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. (R1/CNNIndonesia)