Jokowi Teken Keppres Masa Jabat Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Novel Baswedan Malah Ragu

Nasional1332 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, masa jabat pimpinan KPK saat ini akan berlaku hingga 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, penandatanganan Keppres MK tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun MK memutuskan masa jabat pimpinan KPK berubah dari empat menjadi lima tahun.

“Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” kata Ari dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Bersamaan dengan itu, Jokowi juga menandatangani Keppres Nomor 113/P tentang penyesuaian masa jabatan Dewan Pengawas KPK.

“Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” jelas Ari.

Perpanjangan masa jabatan itu, dimintakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2022.

Selain itu, dia juga menggugat batas usia calon pimpinan KPK yang harus berusia minimal 50 tahun.

Akhirnya pada 25 Mei 2023, Anwar Usman saat itu masih menjabat ketua MK, mengabulkan perpnajangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dan calon pimpinan KPK tak harus berusia 50 tahun.

Novel Baswedan Tak Yakin

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut mengomentari atas terbitnya Keppres yang diteken Jokowi tersebut.

Ia mengaku tidak yakin kalau Jokowi benar-benar menandatangani keputusan perpanjangan masa jabat pimpinan KPK.

“Saya tidak yakin pak @jokowi menandatangani Keppres Perpanjangan Pimpinan KPK,” ujar Novel melalui akun X pribadinya @nazaqistsha dikutip Kamis (21/12/2023).

Ketidakyakinan Novel itu didasari oleh pimpinan KPK saat ini yang dianggapnya bermasalah.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif kini berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

“Karena pimpinan KPK bermasalah serius dan masalahnya sangat serius yaitu mengkhianati pemberantasan korupsi,” terangnya. (suara.com)