Kado HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78: 483 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, 29 Orang Langsung Menghirup Udara Segar

Karo950 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sebanyak 483 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/08/2023)

Pemberian remisi turut dihadiri Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Wakil Bupati Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, Dandim 0205/Tanah Karo, Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro, Ketua PN Kabanjahe, Nasri, SH, MH, Kajari Karo, Tri Sutrisno, SH, MH, Ketua DPRD Iriani Tarigan, Danyon 125 Simbisa, Letkol Inf Ronald Manurung SSos, Kepala BNNK Karo Drs. Adlin Mukhtar Tambunan dan Camat Kabanjahe Sanusi Sembiring.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cory Sriwaty Sebayang diwakili Ketua PN Kabanjahe Nasri, SH.,MH sebagai inspektur kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan.

“Karena itu, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya

Bupati berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.

“Saya atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karo, mengucapkan Dirgahayu Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 dan Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya.

Sudah Memiliki Putusan Hukum dan Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 orang diantaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” imbuh Sastra Barus.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” ujar Sastra Barus.

9.962 Napi di Sumut Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-78

Diketahui, sebanyak 19.962 narapidana (Napi) di Sumatera Utara (Sumut) diusulkan mendapatkan remisi umum oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut. Remisi yang diberikan itu untuk HUT ke-78 RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi kepada ANTARA di Medan, Minggu (13/8/2023).

Ia mengatakan ribuan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2023 berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.

“Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan,” tutur Rudi Sianturi.

Menurut Rudi, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.

“Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023,” katanya.

Rudi menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang. (R1)

Berita Terkait:

  1. 128 Narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe Terima Remisi Khusus Natal 2022
  2. Idul Fitri 2023, Sebanyak 221 Narapidana Rutan Kabanjahe dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
  3. 312 Narapidana Rutan Kabanjahe Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77, 4 Orang Langsung Bebas
  4. Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Kado Terindah Bagi 11 WBP Rutan Kabanjahe
  5. ‘Kado’ HUT RI Ke-76, Rutan Kabanjahe Berikan Remisi Kepada 30 Orang, 3 Langsung Bebas