Kamarudin Simanjuntak ‘Angkat Topi’ untuk Bharada E

Nasional812 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penasihat Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengaku menaruh hormat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Meski Richard telah menembak Brigadir J, Kamarudin menilai pemuda berusia 24 tahun itu telah menyesali perbuatannya dan memilih jalan yang benar dengan menjadi justice collaborator.

Menurut dia, keterangan Richard sebagai justice collaborator telah membuka fakta-fakta yang dianggap sulit terungkap. “Saya katakan RE ketika memilih jalan yang benar, dia adalah JC di mata Tuhan,” kata Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/2/2023).

Ia juga salut dengan Richard yang tak pernah menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. “Dia juga menjadi pria sejati dengan mengatakan akan membongkar semua kebusukan dalam peristiwa ini. saya angkat topi sama dia,” tambah Kamarudin.

Diketahui, hari ini majelis hakim PN Jaksel akan menjatuhkan hukuman vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Richard.

Jaksa menyebut Richard secara sah dan meyakinkan turut serta secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa saat sidang pembacaan tuntutannya di PN Jaksel. (Inilah.com)