Kantor Staf Presiden: Konflik Agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim Sudah Terverifikasi

Sumut928 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan perkembangan konflik agraria dua desa di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, yakni Simalingkar dan Sei Mencirim. Penanganannya kini telah memasuki tahap baru.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan, jumlah warga yang akan mendapat lahan untuk tapak rumah dan garapan sudah terverifikasi.

“PTPN II juga telah menetapkan titik lahan yang dimaksud. Sudah terlihat perkembangan penyelesaiannya. Kami harap Agustus nanti bisa selesai,” ujar Usep Setiawan di Jakarta, Jumat (25/6/2021)..

Laporan perkembangan itu diperoleh dari hasil pertemuan KSP dengan anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Sei Mencirim.

Mulai dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumut Dadang Suhendi.

Usep menyampaikan, dari beberapa pertemuan tersebut, 716 orang dari 805 warga Simalingkar telah terverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan garapan.

Sementara untuk warga Sei Mencirim jumlahnya 692 orang dari 707 warga.

Dengan begitu, total warga yang akan menerima lahan tapak rumah dan lahan garapan di dua desa tersebut berjumlah 1.408 warga.

Usep menambahkan, sejumlah warga di dua desa itu akan menerima lahan tapak rumah seluas 150 meter persegi per kepala keluarga dan lahan garapan 2.500 meter persegi per KK.

“Hasil verifikasi ini menjadi keputusan bersama tim yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,” kata Usep.

Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin mengatakan kesiapannya untuk segera merealisasikan janji pemberian lahan kepada warga Simalingkar dan Sei Mencirim.

Hanya saja, pihaknya membutuhkan kesepakatan melalui ketetapan Gubernur Sumut yang nantinya diusulkan kepada holding perkebunan yakni PTPN III.

Selain itu, Irwan juga meminta lahan garapan seluas 2.500 meter persegi per KK ditetapkan dengan skema pinjam pakai di atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN II.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi mengaku telah menerima hasil verifikasi jumlah warga di dua desa dan titik lokasi lahan yang disiapkan PTPN II.

Dengan begitu, Kanwil BPN Sumut juga siap menyerahkan sertifikat tanah untuk lahan tapak rumah bagi warga di dua desa tersebut.

Namun, pada tahapan ini, PTPN II harus menandatangani pelepasan tanah kepada warga sesuai jumlah yang telah terverifikasi.

“Proses kerja ini terus berjalan, kami juga akan kawal terus agar penyelesaian konflik agraria di dua desa ini bisa lebih cepat selesai,” kata Dadang.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta waktu lebih lanjut untuk mempertegas kembali keputusan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Sei Mencirim.

Dalam hal ini, Edy menyampaikan konflik agraria di Sumut bukan hanya di dua desa tersebut sehingga harus membagi waktu dan energi.

Edy mengatakan, akan kembali menggelar rapat lebih mendalam bersama tim percepatan penyelesaian konflik agraria Sumut mulai dari Kanwil Sumut, PTPN II, Pemda Deliserdang hingga Kapolda dan Pangdam. (iNews.id)