Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Sebut Dua Orang Pelaku Penganiayaan Anak Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara!

Karo1348 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo menggelar press conference, kasus penganiayaan anak yang masih berusia empat tahun. Pelaku tindak pidana kekerasan ini, ternyata Paman dan Bibi korban sendiri.

Hal itu terungkap saat Polres Tanah Karo menggelar press conference di Mako Polres, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (30/9/2022).

Penganiayaan ini, dilakukan oleh JS dan PM yang merupakan paman atau kila dan bibi korban yang bernisial A berusia empat tahun 10 bulan.

Dikatakan Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, aksi penganiayaan ini diketahui, setelah pihak Polres Tanah Karo mendapatkan laporan dari Dinas PPA Pemkab Karo dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karo.

Saat itu, Dinas PPA dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mendapatkan informasi dari kepala desa Gurukinayan tentang adanya anak yang diduga dianiaya.

“Saat itu, korban sedang dirawat di RSU Kabanjahe, yang sudah dirawat selama empat hari. Korban diketahui sebelumnya tinggal bersama paman dan bibi korban,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, awal mula kejadian ini diketahui atas laporan warga desa ke kepala desa yang mengetahui, adanya anak yang menjadi korban penyiksaan.

“Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar didapatkan adanya seorang anak kecil dalam keadaan sakit,” sebutnya.

Selanjutnya, setelah dilihat anak yang sedang sakit, kepala desa langsung membawa korban ke RSU Kabanjahe yang mulai dari tanggal 21 September. Selama empat hari dirawat, ini menjadi perhatian pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Karo maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) langsung berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo.

“Yang kemudian melakukan proses penyidikan dari mulai pemeriksaan saksi saksi, dan sampai penetapan tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Dua Orang Tersangka

Dikatakan Kapolres, saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak dua orang tersangka. Di mana tersangka pertama ialah JS yang merupakan paman korban, dan PM yang merupakan bibi korban.

Dari hasil pra rekonstruksi, diketahui kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sejak bulan Maret lalu. Selain melakukan penganiayaan fisik pelaku juga sempat merendam korban yang masih berusia empat tahun di penampungan air.

Karena mendapatkan pengaduan dari istrinya yang sudah kesal terdapat korban, JS juga melakukan penganiayaan serupa terhadap korban. Bahkan JS diketahui pernah melakukan pemukulan menggunakan kayu, meremas tangan korban, hingga menyudutkan api rokok ke tubuh korban.

Keadaan Korban Masih Memperihatinkan

Dari hasil pemeriksaan penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 18 September kemarin. Saat itu, pelaku mengatakan penganiayaan dengan memelintir tangan korban dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga.

Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup memprihatinkan. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatan para pelaku, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (R1)

Baca juga:

  1. Bak Film Arie Hanggara dan Angeline, Suami Istri di Karo Tega Aniaya Anak ‘Permennya’ Sendiri yang Masih Berusia Empat Tahun Hingga Kritis
  2. Buka Jambore Anak Kabupaten Karo 2022, Wakil Bupati Ingatkan Tentang Hak Anak
  3. Perempuan dan Peduli Anak Bebas Stunting, Bupati Karo Tandatangani Komitmen Bersama
  4. Jadi Lokus Cegah Stunting, Pemkab Karo Gelar Aksi 1 Integrasi Stunting
  5. Apa Saja Hukuman yang Bisa Dijatuhkan untuk Pelaku KDRT?