Jakarta, Karosatuklik.com – John L Situmorang kuasa hukum dari Houtman dan H. Hasbi anak kemenakan H. Samsari AS selaku penggugat Direktur PT. Arara Abadi, mengecam sikap Direktur PT. Arara Abadi yang mengadukan H. Samsari AS ke Polda Riau. Pengaduan itu merupakan bentuk intimidasi kepada H. Samsari AS.
Pasalnya, jika pihak perusahaan yakin telah terjadi tindak pidana yang dilakukan klien kami, mengapa pihak pihak perusahaan ragu-ragu membuat Laporan Polisi (LP) saja supaya terang benderang siapa yang menjadi korban dan siapa pelakunya.
Hal itu diungkapkan John L Situmorang dari dari Kantor Hukum John L Situmorang & Partners kepada Redaksi Karosatuklik.com, Sabtu (15/1/2022) malam via telepon seluler dari Jakarta.
“Seperti diketahui pada tanggal 11 Januari 2022, klien kami diundang Polda Riau untuk dilakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan Direktur PT. Arara Abadi perihal dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman oleh pihak penggugat/klien kami,” imbuh John L Situmorang.
Lanjut dia, dalam pengaduan ini pihak perusahaan menuduh Houtman dan H. Hasbi anak kemenakan H. Samsari AS selaku penggugat, melakukan pengancaman kepada security perusahaan karena menghentikan para pekerja perusahaan yang melakukan aktivitas dan kegiatan di objek sengketa, jelasnya.
Menurut John L Situmorang, pengaduan perusahaan ini kepada Polda Riau menjadi bukti otentik bahwa perusahaan mengakui melakukan aktivitas dan kegiatan di objek sengketa.
“Jelas dan terbukti perusahaan melakukan aktivitas dan kegiatan di lokasi objek sengketa merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana putusan PTUN Pekanbaru,” tegasnya.
Mengintimidasi penggugat
Dalam hal ini, kami melihat ada upaya perusahaan untuk mengintimidasi pihak penggugat dengan cara membuat pengaduan kepada Polda Riau bukan ke Polres Pelelawan, sebut dia.
“Hal itu memiliki maksud dan tujuan supaya klien kami capek karena harus bolak-balik antara Polda Riau dengan domisili klien kami di Pelelawan yang tentunya dari segi jarak, waktu maupun biaya sangat jauh. Otomatis dalam perjalanan Polda Riau ke Pelelawan harus mengeluarkan biaya ongkos perjalanan yang tidak sedikit,” tuturnya.
Penetapan Penundaan
Seperti diketahui dalam Putusan PTUN Pekanbaru sudah sangat jelas dan terang benderang tanpa perlu ditapsirkan sebagaimana Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor: 42/G/LH/2021/PTUN. PBR Tanggal 24 November 2021.
Inti dalam Penetapan Penundaan Nomor :42/G/LH/2021/PTUN.PBR Tanggal 24 November 2021 adalah Bahwa para pihak Penggugat (H.Samsari AS), Tergugat I (Menteri LHK RI), Tergugat II (Gubernur Riau) dan Tergugat II Intervensi (PT. Arara Abadi) maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6024/MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Periode 2017-2026 atas nama PT.Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan (Objek Sengketa), tidak boleh melakukan aktivitas maupun kegiatan apapun di lokasi bidang objek sengketa tersebut sampai perkara Nomor:42/G/LH/2021/PTUN.PBR Tanggal 24 November 2021 memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap. (R1)