Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri resmi menyatakan mundur dari pimpinan komisi anti-rasuah. Pengunduran itu ia umumkan pada Kamis (21/12/2023) di depan awak media.
Pengunduran Firli Bahuri tak lepas dari kasus yang tengah membelitnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Status tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah cukup banyak saksi, hampir 100 orang. Di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Laporan dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka ini sebelumnya disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Lantas, seperti apa perjalanan karier Firli Bahuri?
Dari sejumlah catatan Suara.com, perjalanan Firli Bahuri hingga menjadi Ketua KPK memang kerap jadi sorotan. Ia disebut banyak melakukan pelanggaran kode etik di KPK.
Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Ia meniti karir kedinasannya di kepolisian diawali menempuh pendidikan umum di beberapa sekolah di Indonesia, yakni SDN Lontar Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang.
Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan pada tahun 2000.
Dilansir dari kpk.go.id, Firli Bahuri mengikuti pendidikan kepolisian cukup lengkap. Ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan dilanjutkan dengan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Selain itu, Firli mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.
Firli Bahuri diketahui pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono pada 2012.
Di kepolisian, karier Firli Bahuri lebih banyak dihabiskan di bidang reserse. Salah satu kasus besar, yang pernah ditangani adalah kasus pajak Gayus Tambunan.
Sejumlah jabatan penting di kepolisian juga pernah diduduki Firli, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabaharkam Polri (2019).
Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli menempati posisi deputi penindakan menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik jadi Kepala Badan Narkotika Nasional.
Pada 21 November 2019, Firli Bahuri kemudian dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo. Sejak menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dan lembaga yang dipimpinnya mengedepankan program mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi dalam penyelidikan dan penindakan kasus korupsi.
Maaf Firli Bahuri Ke Presiden Jokowi, Minta Diberi Kesempatan Jalani Hidup Sebagai Purnawirawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Dia mengaku surat pengunduruan dirinya sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di depan awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.
Firli juga meminta agar diberi kesempatan menjalani hidup sebagai rakyat biasa bersama keluarganya.
“Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalini kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka korupsi atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya. Upaya ‘melawan’ Firli lewat pra-peradilan juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terancam Dijemput Paksa
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memanggil Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan. Jika kembali mangkir, maka akan dijemput paksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik nantinya akan menyiapkan surat perintah membawa.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya Firli meminta pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (21/12/2023) ditunda. Dia beralasan tidak bisa hadir karena ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.
Namun Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut atau layak diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini juga telah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam. (suara.com)