Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama: Atur Lalu lintas Dipagi Hari,Wujud Pelayanan Polri Kepada Masyarakat!

Karo1842 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas dan Unit Samapta Polres Tanah Karo melaksanakan Pam pagi Comander Wish guna mengatur arus lalu lintas masyarakat yang akan mulai beraktifitas dan pengguna jalan yang lainnya.

Pelaksanaan kegiatan pam pagi dilaksanakan pada Jam 06.30 WIB sampai dengan Jam 07.30 WIB. Seperti yang tampak pengaturan arus lalu lintas di lokasi-lokasi rawan macet baik di Kota Kabanjahe maupun di Kota Wisata Berastagi.

Karena pada jam tersebut adalah waktu yang paling rawan terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas yang disebabkan karena meningkatnya kepadatan arus lalu lintas di jalan raya.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama, S.I.K. “Setiap pagi, kita rutin laksanakan pengaturan pagi sebagai bentuk pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Pantauan jurnalis Karosatuklik.com, Selasa (31/01/2023) pukul 07.00 WIB,
Polres Tanah Karo melaksanakan pengaturan lalu lintas di persimpangan-persimpangan Jalan Protokol di Kota Kabanjahe dan Berastagi.

Pengaturan dilaksanakan untuk memperlancar arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari, sehingga akifitas masyarakat tidak terhambat.

Petugas juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran kasat mata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam pengaturan lalin, petugas juga memprioritaskan masyarakat pejalan kaki dalam menyebrang jalan, khususnya anak-anak sekolah.

“Baik Sat Lantas maupun Sat Samapta, selalu berikan pelayanan masyarakat dari awal pagi hari pada saat masyarakat mulai melakukan aktifitas rutinnya setiap pagi,” imbuh Kasat Lantas.

Bukan hanya di Kabanjahe dan Berastagi, hal yang sama juga digelar di Polsek Jajaran Polres Tanah Karo setiap pagi.

Selanjutnya, pada saat jam pulang anak sekolah juga kita lakukan giat pengaturan lalu lintas, tambah Kasat Lantas.

“Kegiatan pam pagi dengan mengatur arus lalu lintas merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada warga masyarakat, sesuai dengan tugas pokok kepolisian yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkas AKP Bevan Raga Utama. (R1)