Jakarta, Karosatuklik.com – Indonesia Police Watch mendukung langkah Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo dari Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka dan jangan ditutup-tutupi.
Saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam adu tembak anggota Polri tersebut,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Ahad 31 Juli 2022.
Apalagi peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri. Dari penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), Brigadir Satu (Briptu) Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus.
Sementara yang menembak yakni Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer juga anggota satgassus. Sedang kejadiannya berlangsung di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri.
Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani oleh Polda Metro untuk dua laporan. Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Sedan laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Sementara kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nopryansah Yosua Hutabarat.
Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya.
Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
“Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, pelimpahan ke Bareskrim untuk efektivitas dan efisiensi manajemen penyidikan. Selain itu mempercepat proses pembuktian secara ilmiah.
“Untuk penyidikan tetap dari penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, tergabung dengan tim sidik, tim khusus,” ujarnya saat dihubungi hari ini, Minggu (31/7/2022). (Tempo.co)