Kasus BTS, Menpora Dito Pastikan Telah Buka-bukaan soal Tuduhan Uang Rp 27 Miliar

Nasional26153 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo memastikan telah menyampaikan apa yang dia ketahui terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Hal itu sekaligus juga menyampaikan klarifikasi dugaan aliran uang Rp 27 miliar korupsi BTS yang disebut terkait dengan dirinya.

Dito menekankan, dirinya tidak ingin isu dugaan keterkaitannya dengan korupsi BTS menjadi berlarut-larut di publik. Untuk itu, dia menyambut positif saat tim penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” kata Dito saat jumpa pers usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Hanya saja, Dito enggan membeberkan lebih detail soal materi pemeriksaan hari ini. Dia menyerahkan hal itu untuk disampaikan oleh pihak Kejagung.

“Karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya mendapatkan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga, di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” tutur Dito.

Dito menyampaikan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini untuk kapasitasnya sebagai warga negara biasa, bukan Menpora. Hal itu mengingat, pemeriksaan kali ini terkait dengan dirinya semasa sebelum menjadi Menpora.

“Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga, di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan,” ujar Dito.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan. (BeritaSatu)